Jakarta –

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Banyak produk dan jasa ‘sultan’, termasuk makanan, yang akan terkena dampak kebijakan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah menelusuri produk mana saja yang masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan cukai 12 persen.

“Kami akan mengenakan PPN pada desil terkaya, desil 9-10,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sejahtera di kantornya, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani mengatakan, salah satu makanan berkualitas yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging sapi wagyu dan kobe. Menurut dia, daging impor jenis tersebut termasuk daging premium yang dikenakan pajak sebesar 12%.

Misalnya daging sapi premium, wagyu, kobe yang harganya bisa lebih dari Rp 2,5 juta atau bahkan Rp 3 juta per kilonya, ”ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mencatat, daging yang dijual masyarakat dengan berat antara Rp150.000-200.000 tidak akan dikenakan pajak nilai sebesar 12 persen.

Selain itu, ada beberapa jenis makanan mewah yang sudah dibebaskan PPN, namun pada tahun 2025 akan dikenakan pajak sebesar 12%. Misalnya saja ada beras premium dan buah-buahan. Hal ini juga berlaku untuk ikan premium seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan lobster premium seperti rajungan.

PPN 12% dapat diterapkan untuk layanan mewah selain makanan. Shri Mulyani pun mencontohkan beberapa sekolah bertaraf internasional hingga rumah sakit kelas VIP. Begitu pula dengan tarif PPN sebesar 12% yang dikenakan pada listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3500-6600 VA.

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *