Jakarta –

Mobil MG VS HEV tidak bisa mendapatkan keringanan pajak penjualan barang mewah. Sebab mobil masih didatangkan dengan selamat dari Thailand.

He Guowei, juga dikenal sebagai Alec, CEO MG Motor Indonesia, mematuhi undang-undang insentif mobil hybrid yang akan diumumkan di Indonesia.

“Saat ini masih impor dari Thailand, insentif HEV hanya dilakukan secara lokal. Jadi kita tidak bisa menikmatinya,” kata Alec, Kamis (19/12/2024) di Jakarta Selatan.

Ia berencana meluncurkan mobil hybrid berbasis model ZS. Diketahui model ini juga akan mendapatkan pembaruan pada model mesin pembakaran internal (ICE). Dijadwalkan meluncur pada Juli mendatang, MG akan memperkenalkan dua model SUV terbarunya, salah satunya hybrid.

“Tetapi proyek berikutnya tahun depan adalah ZS baru dan hybrid akan diproduksi di sini,” kata Alec.

“Dulu HEV ada, sekarang produksi lokal. Jadi kita bisa memanfaatkan manfaat HEV,” tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Perekonomian mengumumkan penurunan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kendaraan Hibrida (PPnBM) sebesar tiga persen.

Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan produksi lokal. Kepastian tersebut diberikan oleh Rustam Effendi, analis kebijakan senior Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Jadi kendaraan hybrid yang diimpor masih tidak dapat memanfaatkan opsi ini.

“PPnBM RTA hybrid tiga persen ini diperuntukkan hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kementerian Perindustrian yang berhak mendapatkan tarif PPnBM preferensi,” kata Rustam Effendi.

Seperti diketahui, pabrik MG Motor Indonesia akan beroperasi mulai Januari 2024. Pabrik tersebut memproduksi dua kendaraan listrik andalan MG – New MG ZS EV dan MG 4 EV. Kedua model listrik ini menjadi bukti komitmen MG dalam berinvestasi di Indonesia. Tonton video “Pengenalan Performa Hybrid Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (belakang/kering).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *