Jakarta –
Perusahaan Pangan Nasional (PABANAS) menjawab beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025 dan seterusnya. Arif Prasetyo, Kepala Badan Pangan Nasional (BABANAS), mengatakan beras Adi Premium tidak masuk dalam daftar bahan. PPN hingga 12% tahun depan.
Beras tidak termasuk PPN. Tidak, tidak, itu juga bukan beras premium, kata Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Menurut Arief, beras merupakan komoditas strategis sehingga tidak dikenakan PPN 12%. Arief mengatakan, kalau ada beras yang dikenakan PPN, itu hanya beras khusus. Namun identifikasi varietas padi masih menjadi perdebatan.
“Mungkin beras spesial, tapi masih dibicarakan. Kemarin dikatakan tidak ada PPN atas barang strategis,” tambah Arief.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendak) Budi Santoso juga menjawab beras premium dikenakan PPN sebesar 12%. Budi mengatakan, ada banyak jenis makanan yang akan dikenakan PPN 12% pada tahun depan.
Ada beberapa pengecualian kemarin, kata Budi, Kampung Jaya, Warung Bangkok, Sikarang Barat, Kabupaten Bekasi saat ditemui, Rabu (18/12/2024).
Disinggung apakah tahun depan beras premium akan dikenakan PPN 12%, Budi menjawab beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak, itu bukan penghargaan yang diinginkan masyarakat,” kata Budi.
Simak Videonya: Pemerintah Tawarkan Rp 265,6 T untuk Insentif PPN Sembako-Pendidikan
(gambar/gambar)