Jakarta –

Beberapa negara masih melarang perayaan Natal. Daftar tersebut mencakup tetangga terdekat kita, Indonesia.

Sebentar lagi umat Kristiani di seluruh dunia akan merayakan Natal. Berbagai kegiatan akan dihadiri, mulai dari upacara keagamaan hingga perayaan untuk keluarga dan teman.

Namun, banyak negara yang melarang keras perayaan Natal dan tidak takut memberikan denda kepada warganya yang merayakannya.

Negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Berikut daftarnya:

1. Somalia

Laporan dari CGTN Afrika Pemerintah Somalia sudah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Undang-undang ini sudah berlaku sejak tahun 2009 dengan syariah.

Salah satu alasan utama larangan Natal dan Tahun Baru di negara-negara mayoritas Muslim adalah ketakutan akan serangan kelompok Islam.

“Libur ini tidak ada hubungannya dengan Islam,” kata pejabat Kementerian Agama beberapa hari terakhir.

Meski dilarang merayakannya di tempat umum, misalnya di hotel dan tempat umum, orang asing tetap diperbolehkan merayakan hari raya umat Kristiani di rumahnya.

Tak hanya Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, yang mengatakan penghentian perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak membuat khawatir penduduk Muslim.

“Non-Muslim bebas merayakan hari raya. Kami tidak memaksa mereka,” kata Jimale.

Selain itu, Jimale mengatakan larangan Natal berdampak pada populasi Muslim dan diberlakukan untuk mencegah serangan kelompok militan Islam Al-Shabaab terhadap orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.

Namun, acara tersebut akan diizinkan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pangkalan penjaga perdamaian Uni Afrika di Somalia untuk mendukung perjuangan pemerintah melawan militan Al-Qaeda.

2. Korea Utara

Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara yang dipimpin Kim Jong-un ini, mayoritas penduduknya menganut paham agnostik (meyakini Tuhan tidak dapat diketahui dan tidak dapat diketahui) dan ateis (tidak percaya pada Tuhan).

Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak leluasa merayakan hari lahir Yesus. Jika tertangkap, mereka menghadapi hukuman mati.

Menurut Express, Natal belum dirayakan secara resmi di Korea Utara sejak rezim Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.

Konstitusi Korea Utara menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negaranya, namun siapa pun yang diketahui berpartisipasi dalam ritual tersebut dapat dipenjara dan dijatuhi hukuman mati.

3.Brunei Darussalam

Menurut The Independent, negara pimpinan Sultan Hassan Bolki itu melarang pembukaan Natal. Namun umat Kristiani bisa merayakannya di balik layar dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Undang-undang tersebut diberlakukan pada tahun 2014, di tengah kekhawatiran bahwa perayaan Natal yang berlebihan dapat menyebabkan salah urus di kalangan penduduk Muslim Brunei Darussalam.

Orang yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak memberi tahu pihak berwajib bisa didenda hingga 280 juta atau lima tahun penjara.

4. Iran

Iran yang mayoritas penduduknya Muslim juga menyerukan larangan perayaan Natal di depan umum. Larangan tersebut melarang segala aktivitas, termasuk memasang pohon Natal, memajang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.

Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara. Namun umat Kristiani di Iran bisa merayakan Natal di tempat pribadi, seperti di rumah atau di gereja.

5. Tajikistan

Pemerintah kota melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk menanam pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.

Undang-undang ini diperlukan untuk stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.

Namun umat Kristiani di Tajikistan bisa merayakan Natal di tempat khusus seperti di rumah atau di gereja, selain kabar dilarang merayakan Natal di negara tersebut, detikTravel punya kabar menarik lainnya yang bisa Anda baca. Tonton video “7 Hal yang Harus Ditanyakan pada Tetangga Sebelum Membeli Rumah” (sym/sym)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *