Kabupaten Bekasi –
Beras premium sebelumnya masuk dalam daftar produk yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah merespons permintaan tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, beberapa jenis bahan makanan tidak akan dikenakan PPN 12 persen pada tahun depan, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras.
“Ada beberapa pengecualian kemarin,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Soal lain soal beras premium yang akan dikenakan PPN 12 persen tahun depan, Budi menjawab beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak, yang dibutuhkan masyarakat umum itu bukan bonus,” kata Budi.
Budi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menaikkan harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium. Saat ini HET beras premium Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumsel, Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET beras premium mencapai Rp 15.400/kg. HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp 15.800/kg.
“(Tarif PPN tidak menaikkan harga di atas HET?) Tidak, tidak, tidak,” kata Budi.
Tonton video “Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Tertinggi, Brunei 0%”:
Kepala Badan Pangan Nasional memastikan beras premium tidak dikenakan PPN 12%. Lihat halaman berikutnya.
(gambar/gambar)