Jakarta –
Pada pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilkada) hari ini (27/11), ada beberapa ketua yang ditempatkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pejabat penyelenggara pemilu daerah tersebut antara lain Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK), Komisi Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Sebagai badan ad hoc, para direksi tersebut tentu saja mendapat honorarium atau yang disebut gaji sesuai dengan jabatannya masing-masing. Ketentuan ini tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Belanja Input Lainnya ( SBML) Daerah hingga daftar gaji petugas pemilu tahun 2020 41. PPK (Komisi Pemilihan Wilayah).
– Ketua : Rp 2,5 juta/bulan – Anggota : Rp 2,2 juta/bulan – Sekretaris : Rp 1,85 juta/bulan – Pengurus : Rp 1,3 juta/bulan2 : PPS (Panitia Pemungutan Suara)
– Ketua : Rp 1,5 juta/bulan – Anggota : Rp 1,3 juta/bulan – Sekretaris : Rp 1,15 juta/bulan – Pengurus : Rp 1,05 juta/bulan 3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih). Rp 1 juta/bulan4: KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
– Ketua : Rp 900.000/bulan – Anggota : Rp 850.000/bulan – Keamanan TPS/Satlinmas : Rp 650.000/bulan
Selain mendapatkan gaji, jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan pada petugas, pemerintah juga memberlakukan pembayaran tunggal untuk perlindungan petugas badan sementara, termasuk anggota PSC, selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Berikut rincian jaminan petugas Pilkada 2024: Rp 10.000.000/orang.
Saksikan video “TPS Odeon Eksklusif di Kampung Naga Sukabumi berkonsep oriental”
(fdl/fdl)