Jakarta –

Bapak Shinta Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), memperkirakan tuntutan buruh untuk menaikkan upah Rendah pada tahun 2025 sekitar 8-10%. Apalagi setiap daerah mempunyai permasalahan tingkat gaji masing-masing.

Shinta kamdani, operator Ump) 10/10/20). 2024).

Untuk itu, dia menegaskan pihaknya mengikuti aturan penetapan upah minimum sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pak Shinta menekankan bahwa “kami sampaikan pada prinsipnya kami akan mengikuti peraturan pemerintah Seperti PP 51.

Sebab sesuai aturan, terdapat rumus penghitungan kenaikan upah tingkat provinsi (UMP) pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan banyak variabel di tingkat provinsi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indikator lainnya.

“Jadi PP 51 tahun 2020 ini diikuti karena sudah jelas ada rumus dan koefisiennya berdasarkan kondisi perekonomian daerah serta inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Jadi benar-benar diikuti,” jelasnya.

“Jadi tidak bisa digeneralisasikan di seluruh wilayah di Indonesia, baik provinsi, kota, kota, semua ada rumusnya, Jadi kita berharap kita bisa meningkatkan kepatuhan terhadap formula yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Shinta lagi.

Selain itu, Shinta juga menyampaikan bahwa PP No. 51/2023 terkait gaji memberikan kepastian bagi pengusaha. Sehingga mereka bisa memprediksi apakah biaya operasional atau gaji karyawan akan meningkat di masa depan.

“Karena sulit kalau aturan harus diubah terus-menerus. Yang penting bagi pengusaha adalah kepastian. Kenapa kita harus punya formula yang harus diikuti,” tegasnya.

Simak videonya: UMP 2025 akan diputuskan pada 21 November, kata Menteri ESDM

(hns/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *