Jakarta –
Pemerintah Belgia mengeluarkan undang-undang (UU) yang menjadikan pekerja seks (PSK) sebagai profesi resmi. Dengan adanya ketentuan tersebut, para PSK di negeri ini berhak mendapatkan kontrak kerja dan perlindungan hukum seperti halnya profesi lainnya.
Melansir Euronews, Kamis (12/12/2024), ketentuan status resmi pelacur ini merupakan kelanjutan dari keputusan Belgia yang melarang pekerja malam pada tahun 2022. Undang-undang ini telah disetujui anggota parlemen pada Mei tahun lalu dan resmi berlaku pada Minggu (1/12) lalu.
Dengan demikian, Belgia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan peraturan komprehensif mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap mempekerjakan pekerja prostitusi.
Melalui undang-undang ini, pekerja malam berhak mendapatkan asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, tunjangan kehamilan dan persalinan. Selain itu, terdapat peraturan mengenai jam kerja, pengupahan dan keselamatan bagi mereka yang bekerja di bidang ini.
“Undang-undang baru ini juga memberikan hak-hak dasar kepada pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, mengatur kondisi kerja mereka sendiri, dan menghentikan hubungan seks kapan saja,” kata laporan Euronews.
Selain memperkuat hak-hak pekerja di tempat kerja, undang-undang baru ini juga memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang sering melecehkan dan mengeksploitasi industri, yaitu mucikari.
Sebab, para mucikari kini harus mendapatkan izin usaha, mengikuti protokol keamanan yang ketat, dan memenuhi persyaratan bahwa mereka tidak pernah dihukum karena melakukan kekerasan seksual atau perdagangan manusia.
“Mereka harus menyediakan seprai bersih, kondom dan produk kebersihan, serta memasang tombol darurat di tempat kerja,” jelas Euronews.
“Seks mandiri diperbolehkan, namun keterlibatan pihak ketiga yang tidak diatur atau melanggar undang-undang ini akan dituntut,” jelas media tersebut.
Namun, beberapa kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini tidak sepenuhnya menghilangkan stigma dan bahaya yang terkait dengan pelacur. Apalagi bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. (kunci / kunci)