Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) kembali mengambil tindakan serius terhadap penemuan produk kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang. Bahkan, beberapa warna yang digunakan pada produk tersebut merupakan bahan yang biasa digunakan untuk tekstil.
Risikonya adalah paparannya akan berakibat fatal. Pengujian dilakukan pada November 2023 hingga Oktober 2024 terhadap 44 produk kosmetik yang beredar di pasaran serta di media dan pasar online.
Direktur BPOM RI Terna Iqar mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya. Temuan tersebut meliputi 35 kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak manufaktur, 6 kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 kosmetik impor.
“Merkuri dapat menimbulkan bintik hitam pada kulit (okronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, dan dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi. Organ janin (teratogenik) Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, serta perubahan warna kornea dan kuku. jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (12/03/2023).
Ia memperingatkan: “Pewarna terlarang (Red K3, Red K10 dan Acid Orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Timbal dalam kosmetik dapat merusak organ dan tubuh. Performa sistem terpengaruh.”
Sejumlah produk kosmetik kemudian dilarang diproduksi, didistribusikan, atau diimpor dari luar negeri.
Berikutnya: Daftar kosmetik berbahaya
Saksikan video “Video Risiko Kulit Merkuri-Hidrokuinon: Anak dengan Sindrom Gagal Ginjal-Down” (naf/kna)