Jakarta –

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto membuka suara atas keputusan perusahaan yang dipertanyakan pada tahun 2025 untuk menaikkan upah minimum (UMP) sebesar 6,5 persen. Alasan ini dikatakan mempertimbangkan ekspansi dan pertumbuhan ekonomi.

“UMP tahun 2025 didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga kepada wartawan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/02/2024).

Airlangga mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan rencana harga per unit jika pada tahun 2025 UMP naik sebesar 6,5%. Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran pengusaha yang menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi dan dapat berujung pada PHK.

“Tentu kita lihat dari biaya tenaga kerja, tergantung sektornya. Kalau tenaga kerja lebih banyak, sekitar 30%, tidak kuat, akibatnya biaya tenaga kerja kurang dari 15%. Jadi pemerintah lihat biayanya. masing-masing sektor,” ujarnya.

Airlangga mengaku bertemu dengan pengusaha pada Rapat Pengurus Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Keputusan memecat karyawan dianggap sebagai pilihan terakhir pemberi kerja.

“Ya tentu saja PHK itu merupakan langkah terakhir perusahaan. Rapat Rapimna Kadin Nasional baru kemarin, jadi Rapimna Kadin Nasional sudah jelas mengenai hal itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat belum ada definisi khusus rencana 2025. UMP menambah sejumlah faktor, terutama faktor produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian riil. .

“Cara perhitungannya penting agar kebijakan yang diambil menunjukkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masa depan mengenai isu ini.

Shinta mengatakan kenaikan UMP ini akan berdampak langsung pada biaya produksi dan struktur biaya produksi perseroan, khususnya di sektor manufaktur.

“Kami mengimbau pemerintah memberikan penjelasan rinci mengenai alasan diputuskannya kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan keterlibatan dunia usaha untuk memastikan penerapan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan,” kata Shinta.

Kepala Staf Apindo, Bob Azam, menyayangkan pandangan dunia usaha yang tidak diperhitungkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Menurutnya, Apindo turut aktif dalam pembahasan penetapan kebijakan upah minimum.

“Kami sudah memberikan informasi dan data secara detail mengenai informasi perekonomian, persaingan usaha, dan produktivitas. Namun pengenalan dunia usaha sebagai faktor penting perekonomian, belum menjadi faktor utama pengambilan keputusan,” jelasnya. Itu Bob. (akd/akd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *