Jakarta –
Dampak paparan sinar matahari langsung terhadap distribusi dan penyimpanan galon air minum dalam kemasan (BWD) telah menjadi fokus perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara.
Hal ini karena galon yang terkena sinar matahari berisiko mengandung bisphenol A (BPA), senyawa yang biasa digunakan sebagai bahan pembuatan plastik polikarbonat, yang terlepas dari kemasannya dan masuk ke dalam air.
Namun banyak pihak yang mengaku ahli di bidang kemasan plastik memberikan pernyataan berbeda. Ahli meyakinkan, tidak ada yang salah dengan peredaran galon polikarbonat daur ulang di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, kata dia, tidak mencegah penularan bisphenol A (BPA).
Hal ini tidak sesuai dengan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebelumnya, BPOM menyelidiki potensi kontaminasi BPA pada air minum. Dari dua kali uji nasional pada tahun 2021-2022, BPOM menemukan tingkat migrasi BPA melebihi batas aman galon berlabel di beberapa provinsi.
Menurut BPOM, hasil tersebut menunjukkan tingkat kontaminasi BPA pada galon yang beredar di pasaran cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, pelabelan BPA dinilai sebagai prinsip yang tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA.
Senada dengan itu, pakar polimer Mochamad Chalid mengatakan paparan sinar matahari saat membagikan wadah galon yang dapat digunakan kembali dapat menyebabkan larutnya BPA ke dalam air minum.
“Penurunan BPA sangat bergantung pada suhu, dan berapa lama galon air minum isi ulang disimpan atau digunakan, sehingga mempengaruhi migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan,” kata Chad dalam keterangan tertulisnya, Senin. (23/12/2024).
Di banyak daerah, terutama di Pulau Jawa, sudah menjadi hal yang lumrah di kabupaten dan provinsi untuk mendistribusikan air minum per galon menggunakan truk dari pabrik ke kantor pusat.
Setiap hari, jutaan galon diangkut dengan truk terbuka ke berbagai pusat distribusi, terkena lalu lintas, debu, polusi, hujan, dan sinar matahari. Ketika galon sampai di pengecer, galon biasanya diletakkan di luar toko dan dikembalikan ke tempat terang.
Padahal, menurut dia, hal itu melanggar pasal 48A BPOM nomor 6 tahun 2024 tentang penyimpanan air minum dalam botol. Peraturan tersebut merekomendasikan penyimpanan air minum dalam kemasan “…di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung dan bau yang menyengat.”
Selain itu, BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan BPA dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia. Tonton video “Video: Tingkat penyalahgunaan ketamin meningkat di Bali” (ega/ega)