Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim. Hal itu diungkapkan CEO Arsari Group sekaligus kakak dari Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo pada Rapat Pengurus Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri se-Indonesia (Kadin).
Hashim mengatakan gaji hakim meningkat 40%. Gaji dan tunjangan hakim meningkat setelah Presiden ke-7 Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, dua hari sebelum pelantikannya. Namun, Hashim mengatakan kenaikan tersebut tidak memenuhi tuntutan hakim yang menginginkan kenaikan 100%.
“Tadi malam saya ngobrol dengan Prabowo soal kenaikan gaji hakim. Padahal, sebelum Prabowo diteken, ada Keppres yang tidak memenuhi tuntutan hakim, kenaikannya 40%. diminta 100 juri %,” kata Hashim di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa UU tersebut akan direvisi oleh Prabowo. Bahkan tak menutup kemungkinan, Prabowo akan mengeluarkan perintah baru sebagai dasar sah kenaikan gaji hakim sesuai keinginan hakim.
“Tapi saya kira Prbowo akan mengulanginya dalam waktu 6 bulan. Mungkin akan ada Keputusan Presiden baru bagi hakim untuk meminta permintaannya,” jelas Hashim.
Ia mencontohkan, dalam 12 tahun terakhir, gaji hakim tidak mengalami kenaikan. Bahkan gaji pokok hakim berada di bawah upah minimum. Untuk itu, ia menilai kenaikan gaji sangat penting demi kesejahteraan hakim.
“Sekarang sudah ada Perpres tentang kenaikan gaji hakim. Ini penting, karena keistimewaan hakim. Sebenarnya gaji pokok hakim menurut upah minimum pekerja Indonesia saya pelajari dan itu masih berlangsung. “Hashim. (kil/kil)