Jakarta –
FBC, warga negara Spanyol, diusir dari Bali setelah lebih dari tiga tahun tinggal. Imigrasi menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran imigrasi.
Inisial Kosakata Bahasa Spanyol (WN) diusir dari Pulau Bali. WNA yang berprofesi sebagai jurnalis dan penulis media online itu dideportasi karena melebihi izin tinggal dan menetap di Pulau Aka Luha selama lebih dari tiga tahun.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Rudenem Gede Dudi Duvita mengungkapkan FBC melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dalam keterangan tertulis yang diterima Detikbali, Sabtu (21/12/2024), ia mengatakan, “Pendatang seperti penduduk jangka panjang tidak boleh dibiarkan melanggar hukum.”
FBC pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Januari 2020, kata Doody. Saat itu, FBC menggunakan Izin Akses (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
Namun FBC tetap berada di wilayah Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal hingga Desember 2024. Akibatnya, WNA berusia 55 tahun itu overstay sebanyak 1.316 hari.
Kepada pihak berwajib, FBC mengaku berpindah dari beberapa wilayah Bali dan Lombok ke satu tempat. Dia menghabiskan sebagian besar waktunya sebagai jurnalis online untuk sebuah publikasi di Spanyol. Selain itu, FBC juga berencana mendirikan bisnis di Bali meski kesepakatan tersebut belum terwujud.
Menurut Doody, petugas imigrasi FBC tidak menunjukkan paspornya saat melakukan pemeriksaan. FBC pun mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis. Ia sengaja tidak memperbarui izin tinggalnya karena keadaan keuangan.
Doody mengatakan FBC ditahan selama 10 hari oleh Kantor Imigrasi Tingkat II TPI Singaraja pada 10 Desember. Pria asal Spanyol itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan terakhir Bandara Josep Tarradellas Barcelona-El Prat. Pada Jumat (20/12/2024), salah satu Sahabat Warga Negara Asing (WNA) FBC di Bali membeberkan seluruh harga tiket pesawat.
Masa penahanan dapat diperpanjang hingga enam bulan, dapat diperpanjang, dan orang asing yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan akhir mengenai penahanan dibuat oleh Layanan Imigrasi berdasarkan kasus per kasus. Tergantung keadaan kasusnya,” kata Dodi.
Pramella Undar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menghimbau orang asing untuk selalu mematuhi peraturan yang diterapkan di Indonesia. “Jika melanggar undang-undang keimigrasian, kami tidak segan-segan,” ujarnya. Saksikan video “Menparekraf usir wisman di Bali” (msl/msl)