Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia sebesar 6,5%. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Bisakah Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan kenaikan upah di daerahnya di bawah 6,5%?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, tidak boleh ada daerah yang kenaikan upah minimumnya lebih rendah dari 6,5%.

Sebab menurutnya, besaran kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum di daerahnya. Indah mengatakan, kalaupun pemerintah daerah ingin menetapkan upah minimum sektoral, kenaikannya harus lebih dari 6,5%.

“(Menetapkan upah minimum di bawah 6,5%) Tidak, upah minimum industri juga harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” tegas Indah saat bertemu dengan wartawan usai konferensi pers kenaikan upah minimum 2025 di Kementerian Dalam Negeri. Ketenagakerjaan, Rabu (4/12/2024).

Namun lebih dari itu, Indah mengatakan pemerintah daerah bisa menetapkan upah minimum lebih tinggi dari 6,5%. Dalam pengambilan keputusan kenaikan upah, diperoleh persetujuan Dewan Pengupahan Daerah.

“Jadi kalau misalnya ada provinsi yang pendidikan jasmani (pertumbuhan ekonominya) bagus sekali, ditetapkan di atas rata-rata nasional, asalkan Dewan Remunerasi menyetujuinya. Sepanjang Dewan Remunerasi mengizinkan, itu bagus,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli sempat menegaskan kenaikan upah akan berlaku merata di seluruh negara bagian, wilayah, dan kota. Oleh karena itu, tidak ada daerah di Indonesia yang pertumbuhan upahnya lebih rendah dari 6,5%.

“(kenaikan upah minimum) sebesar 6,5% berlaku sama untuk negara bagian, kota, dan kabupaten,” tegas Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan menaikkan upah minimum di daerahnya lebih dari 6,5%. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat menetapkan upah minimum sektoral yang harus lebih tinggi dari kenaikan UMP.

“UMP sebesar 6,5%, nantinya masing-masing provinsi bisa menetapkan upah sektoral dengan kriteria tertentu yang kita berikan di peraturan menteri, dan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *