Jakarta –
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai dampak negatif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa diabaikan. Sebab, pemerintah juga memberikan insentif finansial kepada industri roda empat Tanah Air.
Pemerintah memberikan insentif finansial sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid (HEV) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kemakmuran.
Adanya insentif membuat tarif PPnBM kendaraan hybrid akan lebih rendah. Misalnya, untuk kendaraan hybrid yang saat ini dikenakan tarif PPnBM 6-8 persen, maka tarif PPnBM akan berkisar 3-5 persen setelah memperhitungkan insentif. Alhasil, harga kendaraan hybrid berpotensi turun meski hanya tipis.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang sebelumnya dilakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10 persen atas impor kendaraan listrik full knock down (CKD), serta PPnBM DTP atas impor. kendaraan listrik Completely Knock Down (CKD) atau Fully Refurbished (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk kendaraan listrik CBU.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh Ketua Umum Gaikindo Jenderal Johannes Nangoi yang mengatakan kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kembalinya antusiasme pasar secara signifikan pada tahun 2025.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga keberlangsungan industri otomotif Indonesia yang sejak tahun lalu mengalami tekanan karena berbagai sebab, sehingga terbitnya kebijakan insentif kendaraan hybrid dari pemerintah merupakan kabar baik yang diharapkan. untuk mampu memulihkan dan menghidupkan kembali industri ‘industri otomotif Indonesia’,” kata Nangoi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Kombinasi penjualan kendaraan BEV dan HEV pada Januari hingga November 2024 meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
Menurut Gaikindo, kebijakan mendorong kendaraan bermotor berbasis BEV dan yang terbaru adalah kebijakan pemberian insentif perpajakan bagi kendaraan hybrid merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut sehingga dapat meningkatkan penetrasinya di pasar nasional. pasar. pasar.
Adanya kebijakan pemberian insentif kepada industri otomotif Indonesia, khususnya kendaraan HEV dan BEV, otomatis akan menjawab kekhawatiran para pelaku industri otomotif terhadap risiko kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan pemerintah yang positif ini memperkuat keyakinan industri otomotif Indonesia bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap potensi penjualan bahkan bisa diabaikan begitu saja, tutupnya. Nangoi. Tonton video “Video: Aksi besar-besaran menyoroti ‘khusus barang mewah’ dalam rencana kenaikan PPN” (riar/dry)