Jakarta –
Para pemilik usaha angkat suara menanggapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang menurut pemerintah sebelumnya hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindon) Sinta Kamdani menilai hampir semua barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 12 persen, sedangkan produk mewah atau kelas atas hanya sebatas nama.
“Secara umum memang kena di angka 12%, tapi ada beberapa komoditas yang tidak kena. Jadi intinya semua produk akan kena 12%, mungkin dilabeli produk mewah, tapi hampir semuanya kena 12%. kata dia saat ditemui di kantor Apindo Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Shinta memperkirakan PPN sebesar 12% akan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah masyarakat kelas menengah dan menengah di Indonesia akan mencapai 66,35 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2024.
Nilai pengeluaran konsumsi kedua kelompok ini mewakili 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurut dia, persentase tersebut akan menurun jika terjadi tekanan PPN sebesar 12%.
Situasi ini tentunya akan semakin parah dengan adanya rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 yang diperkirakan akan meningkatkan tekanan terhadap daya beli masyarakat, ujarnya. (apa saja/apa saja)