Jakarta –
Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) menolak permintaan TikTok untuk membatalkan larangan aplikasi tersebut di Negeri Paman Sam. Sehingga, karya TikTok terancam diblokir di Tanah Air.
Mengutip ABC News, Sabtu (14/12/2024), batas waktu permintaan TikTok untuk membuka blokir negara ini hanya 19 Januari 2024. Artinya, operasional TikTok di AS akan dilarang mulai tanggal tersebut.
Pemerintah AS telah membuat undang-undang untuk mengatur aplikasi asing seperti TikTok, bukan hanya beroperasi sendiri. Berdasarkan aturan tersebut, TikTok harus mengajukan bisnisnya ke AS.
Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Pada tanggal 24 April, Kongres mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Warga Negara AS dari Permintaan Pengawasan Asing.
Departemen Kehakiman AS belum menanggapi keputusan pengadilan untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.
Tonton videonya: ByteDance mengajukan banding untuk melarang TikTok di AS
(ada)