Jakarta-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan tuna, makanan laut utama negara. Salah satunya melalui inovasi teknologi budidaya ikan tuna (tuna farming).
Melalui inovasi ini, pemerintah bertujuan untuk menjamin kelestarian sumber daya laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Teknologi penangkapan ikan semakin berkembang di berbagai negara dan Indonesia tidak bisa ketinggalan. Dengan mengadopsi teknologi tepat guna, kami ingin memastikan nelayan lokal dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung,” kata Lotaria Latif, CEO Nelayan Tangkap, dalam keterangan tertulis, Senin. . (25.11.2024).
Salah satu terobosan yang diuji adalah kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, yaitu teknologi budidaya ikan tuna di keramba jaring apung telah berhasil diterapkan di negara seperti Turki. Model ini melibatkan penangkapan tuna kecil di alam liar dan membesarkannya di keramba apung.
“Banyak negara maju yang meningkatkan produksi perikanan budidaya melalui berbagai upaya, tidak hanya penangkapan ikan, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Indonesia harus menjadi bagian dari kemajuan ini,” kata Latif.
Uji coba dilakukan di Zona 02 yang meliputi WPPNRI 716 dan 717, dimana di Ibu Kota Biak saat ini terdapat perusahaan yang berminat mengembangkan teknologi tersebut dan telah menerbitkan Surat Izin Perikanan (SIUP) sesuai peraturan terkait. lanjutan.
Menurut Latif, teknologi ini tidak hanya membantu menjaga kelestarian stok tuna di alam, tetapi juga memberikan pendapatan yang lebih berkelanjutan bagi nelayan tradisional yang bisa mengantarkan tuna berukuran kecil atau melakukan pekerjaan sebagai buruh pengelolaan keramba.
Peran lokal
Latif mencatat bahwa budidaya tuna masih merupakan hal baru di Indonesia, dan menambahkan bahwa peraturan mengizinkan kapal untuk diimpor dari negara-negara yang memiliki pengalaman sebelumnya.
Regulasi terkait antara lain UU Cipta Kerja, PP Nomor 27 Tahun 2021, PP Nomor 31 Tahun 2021, Perpres Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021. Aktor lokal tetap diistimewakan dalam proses ini.
“Kapal impor diperbolehkan asalkan memenuhi syarat seperti berbendera Indonesia dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang berkedudukan di negara tersebut. Memang modal asing yang terlibat juga harus mengikuti aturan,” kata Latif.
“Proses ini juga mencakup peran kementerian terkait sesuai aturan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.
Saat ini salah satu kapal yaitu KM Berlian Biru 01 telah tiba di Indonesia dan sedang mengisi dokumen seperti Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Keterangan Layak (SKKP) Kapal Perikanan dan perizinan lainnya. Kapal ini akan mulai beroperasi di Biak dan Sorong setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Budidaya tuna tidak hanya sekedar peningkatan produktivitas, namun juga menjaga keberlanjutan. Dengan teknologi ramah lingkungan, kami menjamin kelestarian ekosistem laut, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi nelayan dan pelaku usaha lokal. Kami ingin budidaya tuna menjadi pemimpin global. dalam industri perikanan Indonesia. sebuah langkah besar,” kata Latif.
Latif menambahkan, pihaknya menghimbau bagi pihak-pihak yang kurang jelas dan membutuhkan klarifikasi agar menghubungi langsung KPK terlebih dahulu untuk memahami ketentuan hukum terkait.
Ia menegaskan, semua pihak tidak boleh melakukan provokasi dan tidak memberikan informasi yang salah atau informasi palsu kepada masyarakat yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahu Trenggono mengatakan inovasi tersebut menjadi kunci menjaga keberlanjutan dan meningkatkan nilai tambah produk ikan.
Trenggono dalam berbagai kasus selalu memastikan bahwa budidaya dilakukan tidak hanya dengan memperhatikan lingkungan, namun juga dengan pendekatan yang bertujuan untuk memberdayakan nelayan tradisional agar menjadi bagian dari solusi jangka panjang sektor perikanan.
Inisiatif budidaya tuna dan penyediaan kapal penangkap ikan untuk Trenggono merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di pasar global. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan menambah nilai ekonomi, namun juga memungkinkan pelaku ekonomi lokal memainkan peran lebih besar di sektor pasokan ikan.
(eng/eng)