Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 akan naik sebesar 6,5%. Saat ini, aturan penetapan upah minimum masih dalam pembahasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Selain itu, hampir setiap tahun pemerintah menyesuaikan upah minimum dengan formula dan besaran yang berbeda-beda. Dalam catatan detikcom total sejak era reformasi, rata-rata kenaikan upah minimum merupakan yang terendah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.
Pada masa pemerintahan singkat Presiden BJ Habibie (1998-1999), rata-rata pertumbuhan UMP sebesar 15,42% per tahun. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 1999-2001, pertumbuhan UMP mencapai 24,82% per tahun.
Melanjutkan masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata upah minimum meningkat sebesar 21%. Lalu loncat ke masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014 yang rata-rata pertumbuhannya sebesar 12,69% per tahun.
Baru pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun ini, umumnya pada periode pertama dan pertengahan masa jabatannya (2015-2021), rata-rata upah minimum meningkat sebesar 8,66% per tahun.
Rinciannya dalam catatan detikcom, pada tahun 2017 Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut diperoleh dengan asumsi inflasi sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Apalagi pada tahun 2018 juga terjadi peningkatan UM sebesar 8,71%. Kenaikan UM tahun 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2021 UM tidak ada kenaikan secara nasional. Oleh karena itu, nilai UM masih mengacu pada tahun sebelumnya. Perlu diketahui, saat itu wabah COVID-19 sedang berada pada puncaknya dan merupakan masa sulit bagi sektor perekonomian.
Namun ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan standar upah minimum di daerahnya, seperti Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Upah minimum di Jawa Tengah tahun 2021 meningkat sebesar 3,27% dibandingkan tahun lalu. Sedangkan upah minimum pada tahun 2021 di DI Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3,54%.
Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Sejak saat itu, pengertian upah minimum pun mengacu pada dalam aturan tersebut, serta Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perhitungan BPS yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata penyesuaian upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09% atau Rp2.725.504 dari sebelumnya Rp2.672.371. Kemudian pada tahun 2023, jumlah tersebut kembali meningkat dari Rp 2.725.504 menjadi Rp 2.923.309 atau 7,25%.
Kemudian pada tahun 2024, rata-rata PMU Indonesia meningkat menjadi Rp3.113.359 dari sebelumnya Rp2.923.309. Artinya, selama sisa masa kepemimpinan Jokowi, rata-rata upah minimum Indonesia akan meningkat sebesar 6,1%.
Terakhir, seperti disampaikan sebelumnya, untuk upah minimum tahun depan, Presiden Prabowo Subianto meminta kenaikan menjadi 6,5%. Dengan asumsi, rata-rata upah minimum RI pada tahun 2025 adalah sekitar Rp3.315.727. (fdl/fdl)