Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) merilis pernyataannya tentang penyitaan tiga produk Indomie dari Australia karena alasan keamanan. Ketiga produk tersebut adalah Indomie Rasa Soto Ayam, Indomie Goreng Rasa Rendang, dan Indomie Ayam Bawang.
Berdasarkan hasil uji klinis acak, beberapa produk Indomie yang diterbitkan terbukti aman. Direktur BPOM RI Taruna Ikarar menegaskan, aturan di RI juga harus mencakup zat yang mungkin tidak sesuai dengan kemasan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelabelan Pangan Olahan.
Tarona menjelaskan dalam pertemuan dengan Detikcom, Kamis (19/12/2024): “Dalam undang-undang ini, informasi mengenai pangan olahan yang mengandung alergen harus mencantumkan bahan alergen dalam daftar masakan dengan huruf tebal dan sebagai informasi alergi berupa “mengandung alergen”. bahan.” menjadi .
Ini harus dicetak dengan huruf kapital genap.
“Hal serupa sudah kami uji di pasar Indonesia, labelnya memenuhi syarat dengan peringatan alergen,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas keamanan pangan Australia mengimbau masyarakat berhati-hati saat mengonsumsi mie instan Indomie. Bagi yang sudah makan diminta mengetahui kemungkinan alerginya.
“Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin akan terkena dampaknya jika mereka mengonsumsi produk ini,” kata Food Standards Australia dalam peringatannya minggu ini.
“Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir dengan kesehatannya harus mencari nasihat medis,” kata penasihat tersebut. Saksikan video “Video: Hal ini rupanya menyebabkan Australia menarik diri dari Indomie” (Neff/Kenna)