Provinsi Bekasi –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha distributor yang menjual oilita di atas harga eceran maksimum (HET) Rp 15.700/liter. Hal tersebut disampaikan Rusmin Amin, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Sistem Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Menurut Rusmin, ada dua cara penyalur yang menyebabkan harga minyak naik, yaitu pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer dan penjualan minyak dalam kemasan curah. Pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran hingga tiga kali. Jika distributor terus melakukan pelanggaran, pihak tidak segan-segan mencabut izin usaha distributor.
Yang jelas, Anda diperingatkan berkali-kali. Biasanya tiga kali (teguran), baru izin usahanya dicabut, kata Rusmin usai meninjau pendistribusian minyak goreng di kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu. . (18/12/2024).
Pihaknya juga akan memanggil pengusaha ritel atas pelanggaran distribusi. Rusmin menjelaskan, biasanya pengecer yang menjual oilita ke pengecer lain mendapatkannya secara eceran atau grosir. Ia mengaku telah menulis surat kepada serikat pekerja mengenai rencana tersebut.
“Iya pasti, pasti. Bagi teman-teman dinas, dengan para pengusaha, kita sudah melakukan pertemuan-pertemuan untuk mencegah hal tersebut, tapi mungkin perlu kita ingatkan kembali bahwa ini yang terjadi di lapangan,” jelas Rasmin.
Pihaknya akan memanggil pengusaha ritel mulai pekan depan jelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025. “Lakukan saja secepatnya, sebelum Natal minggu depan jika perlu,” jelasnya.
Rusmin mengimbau konsumen segera melaporkan kepada instansi terkait jika terjadi kenaikan harga minyak yang tidak wajar. Sedangkan untuk pasokan Minyakita, Rusmin mengatakan saat ini melimpah dan aman.
“Sehingga bisa kami sampaikan jika ada harga yang lebih tinggi dari harga kewajarannya. Makanya peran pengguna sangat penting. Kami juga coba memantau apakah ada hal-hal yang bisa ditindaklanjuti. Kalau untuk Minyakita, itu itu untuk Oilita di tingkat nasional, “Tama sudah, dan kita sudah survei pasarnya, Oilitasnya banyak,” tambah Rusmin.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah negara bagian di 38 provinsi untuk mengendalikan peredaran minyak goreng masyarakat. Langkah ini selanjutnya memantau distribusi, harga, dan persediaan kebutuhan pokok (BAPOC) di kalangan produsen, distributor, pasar tradisional, dan gudang pengecer modern.
Kementerian Perdagangan mengawasi pendistribusian Miniakita pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total pelaku usaha distribusi sebanyak 278 orang. Dari total distributor tersebut, terdapat 1 produsen, 3 repacker, 100 distributor (distributor primer/D1), 35 subdistributor (distributor sekunder/D2), 108 pengecer dan 31 pengecer modern. Hasil pemantauan menunjukkan konsumen membeli Minyakita dengan harga eceran di atas Rp 15.700.
Berdasarkan hasil pemantauan, Rusmin mengatakan adanya rantai distribusi yang panjang di tingkat distributor dan pengecer membuat harga Miniakita lebih tinggi dibandingkan HET. Penyaluran MGR diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Manusia. Hal ini juga berkaitan dengan penentuan harga eceran maksimum minyak nabati manusia, pemenuhan kebutuhan lokal (kewajiban pasar domestik) dan harga jual dalam negeri (hutang harga domestik). Telah diubah pada tahun 2024 dengan Keputusan No. 1028 Menteri Perdagangan. Berdasarkan peraturan tersebut, jalur distribusi Miniakita adalah Produsen, D1, D2, Pengecer, dan Konsumen Akhir.
“Dalam pemantauan, kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang menyebabkan harga minyak yang dijual ke konsumen lebih tinggi dari HET yaitu pelanggaran eceran ke pengecer. Izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” Rasmin menjelaskan dalam pernyataannya. (gambar/gambar)