Jakarta –
Penyalahgunaan ketamin paling banyak ditemukan di provinsi Bali. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengkategorikan Bali memiliki tingkat peredaran ketamin sangat tinggi, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur dengan kategori tinggi.
Bali mencatat lebih dari 4.000 botol beredar secara ilegal, 3.338 botol di Jawa Timur dan 1.865 botol di Jawa Barat. Botol-botol ini diperoleh dari apotek tanpa resep dokter.
Presiden BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, ada 17 layanan obat atau apotek yang melakukan pelanggaran berat. Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah pengambilan dan penerimaan ketamine tanpa dokumen kuitansi, tidak mencatat kartu stok dengan baik, tidak melakukan investigasi apabila terdapat ketidaksesuaian stok ketamine, serta ditemukannya oknum apotek yang bekerja sama dengan oknum medis serta adanya penyimpangan distribusi dari ketamin.
Bahaya Ketamin
BPOM mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bahkan berujung pada kematian. Penggunaan ketamine dapat memberikan dampak negatif terhadap: Psikologis Fisik Sistem Saraf Gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.
Kemungkinan efek samping psikologis meliputi: Halusinasi Gangguan kognitif Hilangnya ingatan hingga depresi.
“Efek samping secara fisik antara lain kerusakan saluran kemih, gangguan pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak negatif pada sistem saraf antara lain gangguan fungsi kognitif, risiko kejang, dan ketergantungan psikologis. Sedangkan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri,” kata Taruna.
(naf/kna)