Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang peredaran 52 ribu benih lobster atau benur hasil budidaya (BBL) yang diduga dikirim ke luar negeri, di Provinsi Lampung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, nilai gorengan yang akan diekspor secara ilegal mencapai Rp 7,8 miliar. Hal itu terjadi dalam jumpa pers tentang kegagalan penyelundupan BBL di Lampung.
Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pukul 04.00 WIB di kawasan Krui Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Tim PSDKP General Buser berhasil mencegah perampokan BBL. Diperkirakan jumlah BBL sebanyak 52.200 , dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar,” pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Ipunk menjelaskan, dari informasi tersebut, pihaknya telah melengkapi bukti berupa 1 kendaraan bernomor registrasi BE 1951 ZB yang berisi 10 box BBL berisi 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jenis pasir serta 2 orang kurir. dengan nama AP dan MAD.
Yang terjadi, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengumpulan BBL di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku memanfaatkan jalan tanah Bengkunat Krui – Jambi sebelum dikirim ke luar negeri, katanya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Serta 51.951 ekor satwa BBL juga diupdate di Balai Perikanan Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan di perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Ipunk juga menjelaskan, penggerebekan penyelundupan ini merupakan wujud implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui pencegahan dan pemberantasan meja penyelundupan yang dipimpin oleh sidang Menko Polhukam, peningkatan pengawasan terhadap penyelundupan di sana. dicapai melalui koordinasi KKP dengan bea cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan instansi/instansi terkait.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Dirjen PSDKP bersama otoritas lain (APH) berhasil mengamankan pencurian BBL senilai Rp 754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP membantu pemberantasan penyelundup udang (BBL). Permasalahan penyelundupan BBL menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan pasca terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan pengelolaan lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan penerapan aturan baru tersebut efektif, terkait penangkapan ikan BBL, budidaya lobster, dan produk perikanan.
Tonton Video: Penyelundup Benih Lobster Ditangkap Detik-detik
(tersedia/edisi)