Jakarta –

Rencana kenaikan pajak penjualan umum (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen memang menuai polemik. Sebaliknya, kenaikan PPN sebesar 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Menyikapi kebijakan tersebut, Direktur Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen yang artinya tidak akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Namun berbeda dengan Luhut, Menteri Ekonomi Campuran Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan mengenai penundaan tersebut.

Belum sekarang. Belum, belum dibicarakan, kata Airlangga saat dikonfirmasi langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Menegaskan kembali apakah akan ada pertemuan terpisah dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas persoalan kenaikan PPN 12%, Airlangga juga mengatakan, kali ini tidak ada topik seperti itu. “Tidak dijadwalkan,” jawabnya dingin.

Luhut sebelumnya mengatakan, penerapan PPN 12 persen harus dilakukan dengan memberikan semangat kepada masyarakat miskin dan kelas menengah.

“Iya hampir bisa ditunda, ayo kita jalani. (Menunggu kebijakan stimulus?) Iya kira-kira begitu,” kata Luhut saat ditemui usai Pilkada Jakarta di TPS 004, Kuningan Timur. Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Luhut menambahkan, besaran stimulus tersebut akan difinalisasi dalam 3 bulan ke depan.

“Sebelum kita melakukan ini, sebaiknya PPN 12 persen didorong dulu bagi mereka yang kondisi ekonominya sulit, mungkin dua atau tiga bulan lagi. Ada yang seperti itu,” kata mantan Menteri Kelautan dan Investasi itu. (jam/jam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *