Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyusun berbagai langkah pencegahan untuk memastikan infrastruktur telekomunikasi bebas dari puncak trafik pada libur Natal dan Tahun Baru 2025. Salah satunya adalah penyiapan mobil stasiun pemantau frekuensi radio (SMFR) dari bandara Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan informasi yang diterima dari CEO Angkasa Pura Faik Fahm, jumlah penumpang meningkat 12% dibandingkan tahun lalu. CEO Garuda Tsani Panjaitan juga mengatakan jumlah penumpang meningkat 24 persen pada Natal tahun ini.

“Kami senang mendengar ini merupakan langkah yang baik dan luar biasa yang dilakukan Nataru. Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh kementerian untuk mengecek kesiapan ini, tentunya bekerja sama dengan otoritas seperti Angkasa Pura Indonesia,” kata Meutya saat ditemui, Selasa. (24.12.2024) di Bandara Soekarno Hatta, Banten, secara daring menyambut Natal dan Tahun Baru.

Comdigy menggunakan 10 mobil untuk memantau frekuensi secara terus menerus di 10 kota besar yaitu Jakarta, Surabaya dan lainnya.

Namun karena dapat dipindahkan, jika misalnya terjadi air pasang di pelabuhan, maka mobil tersebut dapat dipindahkan. Pada saat yang sama, operator seluler juga telah menyatakan komitmennya kepada Comdig untuk menggandakan kapasitasnya dan mendirikan BTS seluler di kawasan wisata yang cukup sibuk.

Kami juga sudah menugaskan dirjen langsung di titik-titik tertentu untuk mengecek apakah benar-benar ditawarkan oleh operator seluler tersebut,” pungkas Menkominfo.

FYI, mobil SMFR merupakan kendaraan khusus yang dilengkapi dengan sistem yang dirancang untuk memantau dan mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio di suatu wilayah tertentu. Sistem ini memungkinkan otoritas terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital Indonesia, untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan menganalisis sinyal radio yang beroperasi di wilayah tersebut. Fitur Utama SMFR: Penghindaran Interferensi: SMFR membantu mendeteksi dan menghindari interferensi antar frekuensi radio. pengguna. Interferensi dapat mengganggu kualitas layanan dan bahkan membahayakan keamanan, misalnya dalam hal komunikasi udara. Peraturan Penegakan: SMFR memungkinkan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua pengguna frekuensi radio mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap penggunaan frekuensi yang diizinkan, daya pancar yang memadai, dan standar teknis lainnya. Mengoptimalkan Penggunaan Spektrum: Dengan memantau penggunaan spektrum, SMFR dapat membantu mengidentifikasi frekuensi yang tidak terpakai atau kurang dimanfaatkan sehingga dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya. Dukungan Keamanan Nasional: SMFR juga berperan dalam menjamin keamanan nasional dengan mengidentifikasi dan mengidentifikasi tersangka atau frekuensi radio. sinyal ilegal, seperti pemancar radio ilegal atau sinyal gangguan.

Saksikan video “Video: Kemcomdig akan Lelang Jabatan Eselon II dan Seleksi Jabatan Eselon I” (rns/rns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *