Jakarta-

Saat ini pengajuan paspor dapat dengan mudah diakses melalui layanan online melalui M-Paspor. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus paspor tanpa harus antri panjang di kantor imigrasi.

Simak cara pengajuan paspor online berikut ini, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pengajuan paspor online

Tersedia pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut ini petunjuk untuk mendaftarkan paspor Anda ke M-Paspor: 1. Pendaftaran akun Download aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store Daftarkan akun, pilih “Daftar akun” Isikan data-data yang diperlukan, mulai dari nama lengkap, email, hingga tanggal lahir. Jika ya, login ke akun Anda Pilih tombol login Baca syarat dan ketentuan 2. Pengajuan Permohonan Paspor Pilih “Pengajuan Permohonan” di halaman beranda Pilih Permohonan Paspor, Paspor Reguler (selesai dalam 4 hari kerja) atau Paspor Dipercepat (selesai pada hari yang sama). tutup.Pilih jenis permohonan paspor, reguler atau elektronik (e-paspor).Masukkan foto KTPMasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Klik Berikutnya, dan pilih jawaban Anda atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Jika ingin membuat paspor baru, pilih tujuan pembuatan paspor. Unggah persyaratan paspor Anda

Unggah dokumen yang diperlukan, seperti: foto e-KTP Kartu Keluarga (KK)Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah/Daftar Nikah/Akta Baptis Isikan data tambahan pemohon.4. Pilih tanggal dan waktu kedatangan

Memperhatikan tugas yang tersedia dan memastikan pelamar hadir pada tanggal dan waktu yang dipilih. Penjadwalan ulang dapat dilakukan sebanyak dua kali, paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan Anda. Proses pengajuan M-paspor online telah selesai.5. Lakukan Pembayaran Setelah aplikasi selesai dan data berhasil dimasukkan, lakukan pembayaran. Jika status pembayaran berhasil Anda akan menerima notifikasi dan kode baris.

Setelah mendaftarkan paspor secara online dan melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu untuk hadir di kantor imigrasi yang ditunjuk sesuai tanggal dan waktu yang dijadwalkan.

Selanjutnya di kantor imigrasi, agen akan melakukan wawancara dan mengumpulkan data biometrik. Setelah itu, Anda harus menunggu hari pengambilan paspor fisik Anda. Harga pembuatan paspor baru

Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku: Paspor dengan masa berlaku 5 tahun Paspor normal: Rp 350.000 Paspor elektronik: Rp 650.000 Paspor dengan masa berlaku 10 tahun Standar paspor: Paspor Rp 650.000 untuk elektronik: Rp 950.000. Saksikan video “Video Promosi Pariwisata: Izin Tinggal Permanen di Singapura Tanpa Visa Masuk Kepulauan Riau” (khq/fds)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *