Jakarta –
Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Namun mengingat beragamnya kemampuan dan sumber daya yang dimiliki instansi pemerintah dan jumlah ASN di Indonesia, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Hasil Indeks Semangat Profesi ASN pun turut memperkuat situasi tersebut. Pada tahun 2022, angka kualifikasi PNS nasional hanya sebesar 35,23%.
Sementara itu, dalam hal pemenuhan kemampuan manajemen melalui pelatihan kepemimpinan, rata-rata jumlah kemampuan eksekutif saat ini relatif terhadap jumlah jabatan struktural (supervisor, manajer, jabatan tingkat menengah pertama, jabatan tingkat menengah atas, dan jabatan tingkat tinggi mayor). -level posisi) hanya 8,77%.
Muhammad Taufik, Pj Direktur Administrasi Negara (LAN), mengatakan Indonesia sedang memasuki masa pembangunan jangka panjang pada tahun 2025 hingga 2029, dengan visi mewujudkan negara yang bersatu dan berdaulat di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. . dari. Dan tahan lama. Indonesia memandang pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai agenda penting. Salah satu fokus “Visi Indonesia 2045” adalah menjadikan pembangunan sumber daya manusia sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Fokus pembangunan sumber daya manusia dalam agenda Indonesia ke depan tidak terlepas dari pengembangan kemampuan sumber daya manusia di sektor publik.
Dikatakannya, ASN merupakan pemain kunci dalam mewujudkan agenda tersebut, sehingga memastikan ASN memiliki kemampuan untuk mewujudkan agenda tersebut menentukan keberhasilan pembangunan. Terutama bagi para pemimpin birokrasi yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan negara.
Heifetz (2009) menyatakan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan orang-orang dalam suatu organisasi. Ia juga menekankan bahwa pemimpin berperan dalam perubahan organisasi dan merumuskan kebijakan untuk mendukung terwujudnya “Visi Emas Indonesia”. prioritaskan. Pertimbangkan percepatan realisasi kemampuan pengelolaan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12 Mei 2024).
Berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2024, mandat LAN adalah merumuskan dan merumuskan kebijakan teknologi serta memberikan bimbingan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknologi untuk pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara, dan Center of Excellence. diberdayakan untuk menjadi. Selain program pelatihan kepemimpinan terstruktur yang memenuhi kompetensi manajemen ASN, program pengembangan kompetensi manajemen dan pelatihan kepemimpinan sejenis juga terbuka.
Sementara itu, selain kemampuan pelaksanaannya yang terbatas, pelaksanaan rencana pelatihan yang memenuhi kemampuan manajemen juga membutuhkan waktu yang lama, serta biaya yang tidak murah. Penerapan kursus One Fits All (Satu untuk semua ASN) terjadi dari waktu ke waktu. Di sisi lain, LAN melalui Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 mendorong ASN tingkat nasional untuk terus belajar melalui penerapan berbagai metode pembelajaran (formal learning, social learning, dan experiential learning).
Untuk itu, Wakil Analis Kebijakan Ahli LAN Sati Zakiyah mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut, LAN merumuskan kebijakan pengakuan kualifikasi manajemen pembelajaran lampau (RPL) yang disesuaikan dengan RPL perguruan tinggi.
RPL kompetensi manajemen merupakan serangkaian proses melalui identifikasi dan analisis, dengan menggunakan standar kompetensi manajemen untuk mengakui kepemilikan kompetensi manajemen yang diperoleh melalui berbagai metode pengembangan kompetensi. Alat ini akan membantu menjadikan pengelolaan lebih efisien, cepat, mudah, dan murah. Mengelola Kualifikasi Kebijakan RPL juga berdampak pada penyelenggaraan kursus pelatihan kepemimpinan yang tidak lagi cocok untuk semua orang.
“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang terlibat dalam pengelolaan talenta maupun yang akan dilantik menduduki jabatan struktural, berhak diusulkan oleh instansinya untuk ikut serta dalam pelayanan RPL di seluruh Indonesia ruang lingkup pelaksanaannya, RPL Pelatihan tidak hanya ditangani oleh LAN, tetapi juga akan ditangani oleh organisasi pelatihan dengan sertifikasi program pelatihan kepemimpinan tingkat “A” di masa depan.
RPL dilaksanakan melalui pengembangan standar kompetensi manajemen dan perangkat untuk mendukung kursus pelatihan kepemimpinan, dan diperkuat dengan penilaian penguasaan kompetensi berdasarkan sistem informasi yang dikembangkan oleh National School of Administration.
Alat ini memastikan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam kualitas pemimpin yang menerima pelatihan kepemimpinan elektronik dan mereka yang menggunakan pendekatan RPL. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, pemerintahan nasional akan mengembangkan kemampuan pengelolaan RPL dengan mengoptimalkan penggunaan kecerdasan buatan. (kg/kg)