Jakarta –

Bali akan lebih agresif dalam menerapkan pajak terhadap wisatawan. Wisatawan asing yang belum membayar biayanya dilarang masuk ke Pulau Dewata.

Pernyataan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Mereka akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Warga Negara Asing.

Artinya perjanjian ini akan kita negosiasikan kembali, kali ini akan dicatat sifat larangan mudiknya di kantor DPRD Bali, Rabu (18/12/2024).

Pemayun kini mengakui pajak tersebut tidak adil. Hanya 40 persen wisatawan yang membayar pajak.

“Dari 40 persen itu, 90 persen membayarnya sebelum tiba di Bali atau sebaliknya.

Pemayun mengatakan hingga Desember 2024 besaran pajak pariwisata luar negeri sebesar Rp 300 miliar. Dalam pertemuan tersebut, ia juga mengatakan akan membuka rencana pembayaran dengan kerja sama pihak-pihak yang terlibat.

Namun pertemuan tersebut tidak membahas kenaikan tarif pajak. Sebab kebijakan ini sudah direvisi dan masih banyak gagasan lainnya.

“Pegawai di bidang ini perlu membuktikan dasar hukumnya,” ujarnya.

Dia juga mencatat bahwa banyak wisatawan tidak menyadari pajak. Oleh karena itu, Pemayun dan pihak terkait terus melakukan promosi destinasi wisata.

“Itu yang kita lakukan untuk berkomunikasi, bukan dalam waktu singkat tapi terus menjaga DTW dan komunikasi, untuk jemput bola,” ujarnya.

Pemprov Bali mencatatkan pendapatan sebesar Rp287 miliar dari pajak wisatawan berkunjung (PWA) sejak penerapannya pada 14 Februari hingga September 2024. Nominal biaya yang dibayarkan setiap wisman adalah USD 10 atau Rp150 ribu.

Dinas Pariwisata Bali melaporkan jumlah tersebut dari 40 persen pengunjung yang datang ke Bali saat itu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata berjumlah sekitar 4,7 juta orang. Dengan kata lain, masih ada 60 persen wisatawan yang belum membayar pajak.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Retribusi Bagi Pengunjung Untuk Melindungi Kebudayaan Bali Dan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Retribusi tersebut digunakan untuk melindungi adat istiadat, adat istiadat, adat dan tradisi serta kearifan lokal masyarakat Bali. kemudian keindahan dan pelestarian budaya dan alam. menjadi daerah tujuan wisata di Bali, meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata budaya Bali, serta menjadi yang terdepan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpajakan bagi pengunjung. Saksikan video “Retribusi Wisatawan Asing Siap Diterapkan, Masa Uji Coba Dapat Rp 1,4 Miliar” (fem/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *