Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Terkait dengan keputusan tersebut, status pailit Shreetex telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenekar) Emmanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menegaskan pihaknya memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan.
Kami menghormati sepenuhnya keputusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kami optimis jika ada kekhawatiran, manajemen Shreetex akan terus mengedepankan kepentingan pekerja, terutama pemenuhan hak-haknya, kata Noel dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan diterima dari detikcom pada Jumat (20/12/2024).
Noel mengatakan, pihaknya berharap keputusan tersebut tidak mempengaruhi komitmen manajemen untuk menghindari PHK bagi pekerja Shritex.
“Saya berharap keputusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun jika ada keadaan lain, Kementerian Tenaga Kerja siap memberikan bantuan maksimal,” ujarnya.
Sebagai bentuk mitigasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan beberapa langkah untuk melindungi dan memberdayakan pekerja terdampak.
Noel mengatakan, pihaknya memiliki Program Jaminan Pengangguran (JKP). Hal ini melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Ada juga pasar kerja yang membantu pekerja mendapatkan lapangan kerja baru. Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyelenggarakan program up-skilling dan re-skilling untuk meningkatkan kapasitas pekerja,” ujarnya.
“Kementerian Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan adanya program tersebut, kami siap memberikan perawatan terbaik kepada pekerja Shritex,” tegas Noel. (eds/eds)