Jakarta –

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum regional (UMP) menjadi 20% pada tahun 2025. Permintaan kenaikan upah ini jauh lebih tinggi dibandingkan permintaan Partai Buruh sebesar 8-10%.

“Pemerintah belum menetapkan upah minimum regional (UMP) untuk tahun 2025 dan kami masih menunggu pendapat pemerintah untuk menetapkan UMP sebesar 20% untuk tahun 2025,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, dalam keterangan resminya, Rabu (20 /20).

Mantan anggota Dewan Gaji Nasional ini mengatakan, kenaikan tersebut diminta karena rata-rata UMP hanya naik 3% dari tahun 2020 hingga tahun ini. Padahal, menurut dia, pada periode tersebut, pertumbuhan upah lebih rendah dibandingkan laju inflasi.

Angka 20% tersebut merupakan peningkatan daya beli masyarakat yang lemah artinya mengalami penurunan akibat dampak rendahnya upah pada tahun 2020-2024, jelasnya.

Selain itu, Mirah mengatakan, permintaan kenaikan UMP menjadi 20% juga diperlukan bagi para pengusaha. Menurutnya, ketika upah tinggi maka daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa meningkat, dan konsumsi barang oleh pengusaha terserap dengan baik.

Logika sederhananya adalah ketika upah tinggi maka masyarakat akan membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah atau UKM dan besar. Artinya roda perekonomian akan berputar dan terjadi pertumbuhan ekonomi tergantung pada tujuan pemerintah, “jelas Mira.

“Selanjutnya produktivitas tenaga kerja/pegawai akan meningkat. Selain itu, akan segera diadakan hari raya keagamaan yang akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Mirah juga menilai peningkatan konsumsi akibat kenaikan gaji hingga 20% bisa menjadi salah satu penyebab utama pertumbuhan perekonomian nasional hingga 8%, sesuai target pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, penetapan UMP tahun 2025 merupakan titik awal bagi pemerintahan Pak Prabowo untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dan salah satu cara untuk mencapainya adalah pemerintah akan menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 20%.

Namun menurut Mira, ketika upah naik, maka harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok, juga naik. Karena itu, dia meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok sebesar 20%.

“Secara psikologis, kenaikan upah dibarengi dengan kenaikan harga barang, khususnya barang konsumsi dan angkutan. Oleh karena itu, pada saat yang sama, pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok sebesar 20%,” ujarnya.

Selain itu, Mirah menegaskan, penetapan UMP pada tahun 2025 harus segera dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Dewan Penggajian yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja atau buruh, dan perwakilan pengusaha.

Tonton juga videonya: Menaker Sebut Keputusan UMP 2025 akan diambil pada 21 November

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *