Jakarta –

Pada tahun pembelian sepeda motor baru pada tahun 2025, ada beberapa bagian pajak yang wajib dipenuhi. Berikut detailnya.

Untuk menentukan nilai suatu sepeda motor, ada beberapa komponen pajak yang dimasukkan dalam perhitungannya. Tarif pajaknya kurang lebih sama dengan membeli kendaraan roda empat. Namun, tidak dikenakan tarif PPnBM untuk sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. Sekarang, 2025.1 Berikut daftar pajak yang harus dibayar saat membeli sepeda motor. Pajak Kendaraan (PKB)

Yang pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dibayar untuk memiliki mobil tersebut. Mulai 5 Januari 2025, besaran PKB tahun 2022 mengacu pada ketentuan UU 1. Untuk kendaraan pemilik pertama, batasannya ditetapkan sebesar 1,2%.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam kategori pajak negara yang terdiri dari pajak negara. Jumlah PKB berbeda-beda menurut wilayah.

Namun di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pribadi untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar 2%. PKB tertinggi di Jakarta adalah 6% untuk lalu lintas hari Jumat atau setelahnya. Sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan atau perusahaan tarifnya sebesar 2%. Perbedaan harga PKB di Jakarta karena Jakarta tidak memiliki wilayah dan hanya mencakup kota saja. Jakarta tidak menggunakan opsi PKB dalam hal ini.2. Biaya transportasi

Sepeda wajib pindah nama (BBNKB). Sekadar informasi, BBNKB dikenakan pajak atas penyediaan kendaraan bermotor. Masih dalam undang-undang yang sama, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun khusus untuk daerah yang setingkat negara dan tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20%. Di Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Namun, tidak ada cara lain untuk menerapkan BBNKB di Jakarta.3. Pajak Pertambahan Nilai

Sepeda motor juga telah disetujui untuk PPN baru. Sepeda motor diperkenalkan pada tingkat 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mogiarso mengatakan sepeda motor dan mobil akan dikenakan PPN seperti biasa tanpa subsidi.

BBM dan mobil biasa akan dikenakan PPN, kata Susi kepada CNN Indonesia. STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ

Biaya Administrasi Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penghasilan Bebas Pajak Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Soal harga, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 100 ribu, lalu untuk pencairan TNKB baru sebesar Rp 60 ribu, dan biaya pencairan BPKB sebesar Rp 225.000. Selain itu, untuk sepeda motor SWDKLLJ dari 50 cc hingga 250 cc harganya Rp 32,5. Opson PKB

Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan pajak kendaraan. Moda perpajakan kendaraan bermotor merupakan pilihan yang ditetapkan oleh kabupaten/kota berdasarkan PKB sesuai peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya sistem perpajakan daerah menggantikan sistem pembagian pajak daerah (PKB dan BBNKB) dan daerah/kota. Tujuan penerapan sistem ini adalah ketika Wajib Pajak membayar PKB dan BBNKB negara, maka negara/kota negara/kota menyalurkan penerimaannya melalui negara/kota.

Dalam hal perdamaian diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 83, biaya opsi PKB dihitung sebesar 66% dari pajak. Dibayar. Untuk keperluan perhitungan, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan angka 66% dengan jumlah utang PKB.6. Buka BBNKB

Opsen BBNKB merupakan opsen yang ditunjuk oleh Kepala BBNB dan provinsi/kota sesuai peraturan perundang-undangan. Peluang tersebut dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama halnya dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB membayar 66% pajak yang terutang. Kemudian biaya opsi BBNKB juga dihitung dengan mengalikan 66% dengan biaya BBNKB.

Tidak semua kena PPnBM, khususnya sepeda motor. Namun tidak semua sepeda motor dibebaskan dari PPnBM. Hanya sepeda motor berkapasitas lebih dari 250 cc yang diakui sebagai barang PPnBM. Saksikan video “Komunikasi Pajak Kendaraan Wilayah Bandung – Bapenda Jawa Barat” (Kuma/Din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *