Jakarta –

Suzuki XL7 Hybrid merupakan salah satu mobil listrik produksi dalam negeri. Karena itu, XL7 bisa masuk dalam kategori kendaraan insentif pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Diketahui XL7 Hybrid masuk dalam kategori light hybrid. Sesuai Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Roda Empat yang Mengeluarkan Udara, kapasitas baterai yang masuk pada segmen light hybrid maksimal 60 volt.

Soal harga PPnBM kini berada dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan dan Pajak Barang Mewah; Hal ini mengacu pada peraturan yang mendefinisikan jenis kendaraan yang disediakan dan dikelola. Pengecualian dan rabat atas penjualan barang mewah.

Kendaraan hybrid ringan dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc harus membayar PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak diferensial (DPP) berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi. Di sisi lain, Setelah DPP dinaikkan, Pajak maksimum kendaraan ringan sekitar 12 persen.

PPnBM untuk kendaraan ringan berbahan bakar bensin adalah PPnBM sebesar 15% sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan dasar pengenaan pajak sebesar 80% atas harga jual mobil hybrid maksimal 3.000 cc ditambah konsumsi bahan bakar. 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter, atau emisi CO2 dari 125 gram menjadi 150 gram per kilometer.

Karena itu, Mobil hybrid dikenakan pajak sebesar 12 persen berdasarkan perhitungan di bawah ini.

= (PPnBM x Harga Jual DPP) = 15% x 80% = 12%

Di sisi lain, Tarif minimal PPnBM kendaraan hybrid adalah sekitar 8 persen PPnBM yaitu 53 1/3 persen dan 15 persen dari dasar pengenaan pajak atas harga jual kendaraan hybrid dengan konsumsi bahan bakar maksimal 3.000 cc. Lebih dari 23 km/liter atau kurang dari 100 g/km CO2 hingga 150 g/km.

= (PPnBM x Harga Jual DPP)= 15% x 53 1/3%= 8%

Promosi PPnBM

Jika Anda memiliki insentif 3 persen. Kendaraan hybrid ringan masih dikenakan PPnBM hingga 9 persen, dan insentif ini juga dapat mempengaruhi harga mobil. Namun, Banyak pabrikan yang masih menghitung harga mobil dengan diskon PPnBM.

Di sisi lain, Harga mobil tidak ditentukan oleh PPnBM. TONG PKB Ada juga jenis pajak lain seperti BNKB dan biaya pengelolaan transportasi. Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang tergolong barang mewah akan dikenakan PPN hingga 12 persen. Berikut rumus menghitung harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM dan PPN 12 persen.

Untuk perhitungan ini, detikOto telah menghitung persentase penerapan diskon PPnBM untuk mobil Suzuki XL7 Hybrid. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor Tahun 2024, harga jual kendaraan bermotor; Bea Balik Nama Mobil dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; Suzuki XL7 HX (4×2) A/T, Harga Jual Kendaraan (NJKB) Rp 216 juta; PKB DPP Rp 226.800.000 dan sisanya; Berat 1.050

Ilustrasinya, Suzuki XL7 Hybrid akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 12 persen untuk memenuhi syarat insentif, dan Suzuki XL7 hybrid akan dikenakan tarif PPnBM sekitar 9 persen. Dalam demonstrasi ini, Tarif PKB untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa hak pajak dihitung berdasarkan tarif PKB dan BNKB. Berikut perhitungannya.

Basis Pajak (DPP)

NJKB = Rp 216.000.000

DPP = NJKB x Berat Total (1.050) = Rp 216.000.000 x 1.050 = Rp 226.800.000

Insentif PPnBM tiga persen

(Harga PPnBM – diskon 3%) x DPP= (12%-3%) x Rp 226.800.000= Rp 20.412.000

TONG

Nilai PPN = 12% x DPP = 12% x 226.800.000 = 27.216.000

Harga BBNKBBNKB = 12,5% (kendaraan pertama/baru) x NJKB= 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000

Harga PKB PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000

Biaya administrasi diatur dalam Undang-undang Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

STNK Produksi Mobil Baru = Rp 200.000 Produksi Mobil Baru TNKB = Rp 100.000 Produksi Mobil Baru BPKB = Rp 375.000Total = Rp 675.000SWDKLLJ = Rp 143.000

Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ= Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000.000

Bagaimana jika saya tidak mendapatkan promosi PPnBM? Bedanya, yang digunakan hanya blending rate PPnBM sebesar 12%.

PPnBM x DPP

= 12% x Rp 226.800.000

= Rp 27.216.000

Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ= Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.5536.003.000

Cara di atas merupakan demonstrasi detikOto dengan menggunakan besaran PPnBM NJKB dan DPP berdasarkan aturan terkait.

Perlu diketahui, perhitungan di atas merupakan simulasi OTR Jakarta. Harga PKB dan BNKB bisa berbeda-beda tergantung wilayah, terutama mulai tahun depan di luar Jakarta. Namun, Menurut bentuk perhitungannya, Harga mobil sepertinya turun dibandingkan tarif PPnBM biasanya.

Harga resminya akan diumumkan oleh pabrikan saat ketentuan turun. Tonton video “Tampilan Pertama Suzuki XL7 Hybrid: Harga Sedikit, Berteknologi Penuh” (riar/lua)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *