Jakarta –

Mobil hybrid mendapat potongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Khusus untuk produk buatan sendiri. Toyota Yaris Cross Hybrid menjadi salah satu model yang bisa mendapat insentif fiskal tersebut. Berikut simulasi diskon PPnBM Yaris Cross Hybrid.

Sebagai informasi, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Pengertian Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penetapannya, memberikan dan mengelola pengecualian. dan mengembalikan pajak penjualan atas barang mewah. Mobil hybrid dengan volume silinder hingga 3.000 meter kubik dikenakan pajak PPnBM sebesar 15 persen pada dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda tergantung konsumsi bahan bakar dan emisi.

Jika dikalikan DPP, pajak mobil hybrid berkisar antara 6-8 persen dengan perhitungan sebagai berikut.

PPnBM untuk mobil bensin full hybrid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PPnBM adalah sebesar 15% dan 40% dari dasar pengenaan pajak untuk mobil bensin full hybrid dengan volume maksimum 3.000 cc dan konsumsi Bahan Bakar lebih dari 23 km/liter. atau emisi CO2 di bawah 100 gram per kilometer

Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak sebesar 6% berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

= (PPnBM x DPP harga jual) = 15% x 40% = 6%

Contoh lain PPnBM untuk mobil bensin full hybrid menurut Pasal 7PPnBM adalah dasar pengenaan pajak sebesar 15% dan 46,6% untuk mobil bensin full hybrid dengan volume maksimal 3.000 meter kubik dan konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/l. hingga 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai 100 gram per kilometer

Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak hampir 7% berdasarkan perhitungan berikut:

= 15% x 46,6% = 6,99% (7% dibulatkan)

Kemudian aturan PPnBM untuk mobil full hybrid lainnya diatur pada pasal 8 PPnBM 15% dengan tarif pajak sebesar 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin dengan volume maksimal 3.000 meter kubik dan konsumsi bahan bakar. lebih dari 15,5 Km/liter sampai dengan 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih 125-150 gram per kilometer

Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak sebesar 8% dengan perhitungan sebagai berikut: = 15% x 53,33% = 8%

Insentif PPnBM

Belum lama ini, pemerintah memastikan mobil hybrid akan mendapat insentif DTP PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi pada konferensi pers promosi kesejahteraan yang akan mencakup tiga persen PPnBM mobil hybrid. Namun konsumen harus membayar sisanya.

Jika mendapat insentif 3%, mobil hybrid kemungkinan besar masih akan dikenakan PPnBM 3-5%. Insentif ini juga dapat mempengaruhi harga mobil. Namun beberapa pabrikan tetap menurunkan harga mobil dengan diskon PPnBM.

Sebaliknya, harga mobil tidak ditentukan semata-mata oleh PPnBM. Ada pula komponen pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB, dan retribusi administrasi kendaraan. Selain itu, mulai tahun depan, mobil yang tergolong barang mewah bisa dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen. Berikut simulasi perhitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM dan PPN 12 persen.

Kali ini, tim detikOto menghitung simulasi PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil Yaris Cross Hybrid. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (DPP), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Yaris Cross memiliki kendaraan bermotor jenis HV CVT TSS. Nilai Jual (NJKB) Rp 329 juta, DPP PKB Rp 345.450.000 dan faktor bobot 1.050. Dalam simulasi tersebut, Yaris Cross diperkirakan memiliki tarif PPnBM paling rendah di antara mobil hybrid, yakni 6 persen.

Dalam simulasi ini, harga PKB diperhitungkan dalam harga PKB dan BBNKB untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa peluang pajak. Perhitungan harga PPnBM Yaris Cross Hybrid adalah 3 persen (setelah diskon PPnBM) dan 6 persen (reguler). Ini adalah simulasi.

Berikut Perhitungan Harga Yaris Cross Hybrid dengan insentif PPnBM tiga persen:

Basis Pajak (DPP)

NJKB = Rp329.000.000

DPP = NJKB x Faktor Bobot (1.050) = 329.000.000 x 1.050 = Rp 345.450.000

Insentif PPnBM tiga persen

(Harga PPnBM – diskon 3%) x DPP= (6-3%) x Rp 345.450.000 = Rp 10.363.500

TONG

Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 345.450.000 = Rp 41.454.000

BBNKB

Tarif BBNKB = 12,5% (Pengiriman Pertama/Kendaraan Baru) x NJKB = 12,5% x Rp 329.000.000 = Rp 41.125.000

PKL

Harga PKB = 2% x DPP = 2% x Rp 345.450.000 = Rp 6.909.000

Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bebas Pajak yang Terkait dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– STNK mobil baru = Rp 200.000 – TNKB mobil baru = Rp 100.000 – BPKB mobil baru = Rp 375.000 Total = Rp 675.000

– SWDKLLJ = Rp 143.000

Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ = Rp 345.450.000 + Rp 10.363.500 + Rp 41.454.000 + Rp 43.181.250 + Rp 43.181.250 + Rp 6.904 = 7.904,00

Menghitung harga mobil hybrid tanpa diskon PPnBM ditambah PPN 12%.

Perbedaan di atas hanya besaran PPnBM saja. Perhitungan lainnya tetap sama.

PPnBM

Harga PPnBM = 6% x DPP = 6% x Rp 345.450.000 = Rp 20.727.000

Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ = Rp 345.450.000 + Rp 20.727.000 + Rp 41.454.000 + Rp 41.125.000 + Rp 41.125.000 + Rp 6.900.000 RAI, 0,0 +0 456 483.000

Cara di atas merupakan simulasi yang dibuat detikOto dengan menggunakan besaran PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, perhitungan di atas merupakan simulasi untuk OTR Jakarta. Harga mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, apalagi mulai tahun depan, pilihan PKB dan BBNKB tersedia di wilayah selain Jakarta.

Pabrikan akan mengumumkan harga resminya secara resmi ketika peraturan tersebut telah habis masa berlakunya. Tonton video “Lihat cara kerja hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (admin/quote)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *