Jakarta –
Virus di jejaring sosial menyerukan boikot pembayaran pajak. Hal tersebut merupakan bentuk penolakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun 2025.
“Kalau PPN harus dinaikkan 12%, ayo boikot pembayaran pajak. Jadi bagaimana pemerintah bisa merugikan rakyat,” tulis @*ala*4*ar* di X atau Twitter pada Kamis (19/12/). 2024).
Menurut dia, boikot pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di usaha kecil, seperti toko makanan. Selain PPN, cara ini konon bisa membantu tetangga dan usaha kecil menengah (UKM).
“Masalah ini bisa diatasi dengan mengurangi belanja di pusat-pusat, mendukung lebih banyak usaha kecil. Misalnya hanya mencari makanan dan kopi di toko-toko rumah. Masih banyak yang bebas pajak.”
Ada warganet yang mengingatkan seruan boikot Pajak Penghasilan (PPh) akan sulit dilakukan karena para pegawai sudah memungut pajaknya sebelum masuk ke rekeningnya. Masyarakat diminta fokus memboikot barang yang terkena PPN.
“Caranya adalah dengan mulai hidup minimalis, menunda pembelian barang dengan pajak pertambahan nilai, dan memulai operasional perbankan untuk membeli barang di pasar tradisional,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN total sebesar 12% mulai tahun 2025. Namun, pada tahun depan, beberapa produk masih dikenakan PPN sebesar 11% karena 1% tersebut berasal dari pemerintah.
“Kami semua dari Kementerian bersama Menteri Koordinator (Perekonomian) telah memutuskan bahwa untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri kita dan minyak, minyak komersial, minyak komersial, pajak pertambahan nilai tetap ‘11%. Artinya kenaikannya 12%, 1% “Pemerintah yang membayar,” kata Shri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Pihaknya juga membahas usulan DPRK untuk mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% pada barang mewah. Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengerjakan daftar tersebut.
“Sesuai usulan berbagai pihak, termasuk Republik Demokratik Rakyat Tajikistan, untuk menjamin prinsip gotong royong, dimana PPN-12 atas barang-barang yang tergolong mewah, kami juga menetapkan kelompok harga barang dan jasa yang kategori tertinggi kita cek, seperti rumah “kelas VIP, pendidikan berstandar internasional, yang bayarannya mahal”, ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan ada sembako yang tidak dikenakan pajak yakni PPN 0%, antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu. Seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Lihat juga video “Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Tertinggi, Brunei 0%”:
(bantuan/rd)