Jakarta –
Pedagang angkat suara merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan PPN ini dapat berdampak pada pelaku usaha, misalnya dengan menaikkan tarif hotel.
Kenaikan tarif hotel akan menurunkan jumlah pengunjung hotel, terutama pada hotel kelas menengah ke bawah.
“Kalau PPN naik lagi, pasti akan menambah harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun. Sementara dari sisi permintaan, sekarang larangan perjalanan pemerintah sebesar 50 persen sudah dicabut, itu terlalu merepotkan. , dan harganya pun naik,” ujarnya. Kamis (19/12/2024), Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono di kantor APINDO, Jakarta.
Paling-paling tidak ada yang datang menemui atau berkunjung. Itu implikasi PPN, jelas Iwantono yang juga Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta itu.
Saat ini tingkat okupansi hotel bintang 4 dan 5 hanya berkisar 55% sedangkan tingkat okupansi hotel non bintang hanya 40%.
Dengan data tersebut, menurut Iwantono, hotel non bintang lebih berpengaruh.
“Jadi yang terdampak adalah hotel-hotel kecil yang sepertinya kerja keras di sana. Hotel-hotel besar okelah, karena hotel-hotel besar itu tempat datangnya orang-orang yang punya uang, jadi kenaikan harganya agak kurang terlihat. Tapi yang paling penting Rendah -hotel berbiaya datang ke “kelas menengah ke bawah. Jadi harganya agak naik, itu saja, dia tidak beli, tidak menunggu lama lagi,” tutupnya. (any/hns)