Jakarta –

Masyarakat dikejutkan dengan rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Yang ramai diperbincangkan adalah perkiraan yang menyebutkan bahwa di balik kebijakan ini ada peningkatan beban pajak sebesar 9%.

Saat dimintai jawaban mengenai persoalan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menolak berkomentar. Dia hanya menegaskan kenaikan PPN hanya 1%.

Kenaikannya hanya 1%, tegas Erlanga saat ditemui di Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

Dan, saat dikonfirmasi apakah 9% itu merupakan beban pajak, Erlanga pun enggan menjawab. Ia kemudian menegaskan, kenaikan PPN hanya 1%.

Kenaikan PPN-nya hanya 1%,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat dimintai jawaban mengenai penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan, ia tetap yakin hal itu bisa dilakukan untuk mengendalikan daya beli di tahun baru. Pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif untuk menjaga keseimbangan.

“Pemerintah selalu mengharapkan (pembelian energi agar aman),” kata Erlanga.

“Tentu kita lihat penjualan energi tahun depan, pemerintah akan memberikan berbagai paket stimulus,” ujarnya.

Erlanga mengatakan pemerintah akan memberikan lebih banyak insentif pada tahun 2025 setelah penerapan sistem baru. Insentif tersebut berupa diskon 50% harga listrik periode Januari-Februari dan harga pembelian rumah Rp 2 miliar belum termasuk PPN.

Selain itu, PPN sepeda motor listrik ditanggung negara (DTP) seluruhnya. Begitu pula untuk mobil listrik, lanjutnya, bahkan menambahkan 3% pajak penjualan produk mahal ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).

“Yah, itu bukti pemerintah memperhatikan apa yang dibeli masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga membebaskan sektor transportasi dari PPN yang berarti PPN 0% pada tahun depan. Hal ini antara lain karena sektor transportasi mempunyai dampak yang besar terhadap perekonomian.

Pembebasan PPN juga terlihat terutama untuk hal-hal penting. Erlanga menambahkan, pemerintah juga memasukkan PPN pada banyak barang kebutuhan pokok, sehingga tetap sebesar 11%.

Erlanga juga memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat informasi barang mewah di bawah PPN 12%. Buku Hukum akan diterbitkan pada akhir tahun 2024.

“PMK jelang 1 Januari (2025),” kata Erlanga.

FYI, kenaikan pajak 9% diumumkan secara online. Berbagai RUU mulai mencoba berdebat dengan perhitungan tersebut dan ternyata kenaikan beban pajak dari PPN 11% menjadi 12% adalah sebesar 9%.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tak dari Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) Fajri Akbar menjelaskan, ada yang namanya pajak sah atau tarif tertulis. Kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% merupakan tarif pajak.

“Memang biasanya pemerintah menggunakan tarif pajak standar, namun 9% merupakan kenaikan besaran pajak yang harus dibayar dibandingkan beban pajak sebelumnya, kini pajak tersebut secara sah dinaikkan menjadi 1%. menjadi 9% dari beban pajak sebelumnya,” jelas Fajri saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12).

Lihat juga video ‘Banyak Masyarakat Mulai Tolak PPN 12%’:

(shc/kil)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *