Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/pegawai, terutama bagi pekerja di sektor padat karya atau yang terkena PHK .
Yasierli mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai program berupa bantuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja/pegawai selama penerapan kebijakan tersebut.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% dikenakan sesuai dengan undang-undang yang menerapkan asas keadilan. Kenaikannya selektif. Mereka yang mampu akan lebih rentan terhadap beban pajak,” kata Yasierli dalam Dalam pernyataannya, Sabtu (21/12/2024), ia menyatakan akan membayar pajak yang besar dan mereka yang tidak mampu akan mendapat perlindungan penuh dari negara.
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pemerintah (DTP) Pasal 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, kata Yassierli. Selain itu, untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja, premi Asuransi Kecelakaan Industri (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebesar 50% selama enam bulan.
Selain itu, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memberikan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup tunjangan tunai sebesar 60% dari gaji selama 5 bulan, tunjangan pendidikan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses program layanan warga lanjut usia.
“Kami ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya beli dan keterampilannya,” tegas Yasierli.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah krisis ekonomi global. Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan pendapatan pemerintah dan perlindungan sosial untuk memastikan dampak kebijakan ekonomi dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi kami ingin memastikan pemerintah tidak hanya fokus pada pendapatan negara melalui pajak, tapi semua kebijakan yang diambil pro pekerja, pro pekerja,” tutupnya.
Tonton video Menaker tentang kenaikan PPN 12%: Dijamin tidak memberatkan pekerja
Tonton video “Video: Pemerintah menawarkan Rp 265,6T sebagai insentif PPN untuk pelatihan materi dasar” (prf/ega)