Jakarta –
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan beras premium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 2025. Hal tersebut disampaikan Zulhas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Melalui unggahan video, Zulhas mengatakan, baik beras medium maupun premium tidak dikenakan pajak, termasuk PPN 12%. Ini memastikan bahwa makanan ini bebas pajak.
“Tidak, tidak (dikenakan PPN 12%. Medium (beras), premium (beras) tidak kena. Aman. Tidak ada yang kena PPN 12%, baik medium (beras) maupun premium (beras) tidak (dikenakan PPN 12%), kata Zulhas, seperti dikutip akun Instagram @zul.hasan, Senin (23/12/2024).
Ia juga menekankan untuk tidak menyebarkan informasi yang membingungkan. “Jangan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN 12%,” tulis Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahan pokok seperti beras tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025, termasuk premi beras.
Airlangga mengatakan, komoditas esensial seperti beras, telur, gandum, buah-buahan, dan sayur-sayuran dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sementara untuk sejumlah bahan pokok lainnya seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri, PPNnya di atas 1%, menyisakan 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak dikenakan PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
FYI, dalam catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada tahun 2025. akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Misalnya saja ada nasi premium, buah-buahan premium, dan daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Hal ini juga berlaku untuk ikan mahal seperti tuna berkualitas tinggi, salmon premium, bahkan udang dan kepiting premium seperti rajungan.
Yang dimaksud dengan beras premium di atas adalah beras spesial yang bukan merupakan konsumsi utama sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun untuk beras, pemerintah akan membahasnya lebih lanjut.
(acd/acd)