Jakarta –

Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan kembali diberlakukan oleh banyak pemerintah daerah pada November 2024. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar iuran pajaknya tanpa denda atau bebas biaya transfer.

Namun, setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pembebasan pajaknya masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat yang menginginkan keringanan pengurangan pajak kendaraan harus mengetahui informasi dari masing-masing daerah.

Berdasarkan catatan anak dan laman terkait Pemprov, berikut daftar 10 daerah yang akan menerapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor pada November 2024: 1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu pemerintah provinsi yang telah mengeluarkan kebijakan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku efektif hingga 31 Desember 2024, yang berarti program tersebut juga akan berlaku pada bulan ini.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pembebasan dan denda pajak progresif pajak kendaraan bermotor.

“Kendaraan bermotor yang pembayaran PKBnya dilakukan dalam masa tenggang sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Gubernur ini, dibebaskan dari pengenaan pajak progresif,” bunyi Pasal 5 perintah tersebut.

Pengurangan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 aturan yang sama, namun tidak berlaku untuk prosedur pembebasan biaya transfer mata uang.

“Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pertama kali berpindah kepemilikan dan/atau dipindahtangankan untuk kedua kalinya tetap dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6 ayat 2 ) Keputusan Gubernur Assay no. 40 Tahun 2023.

Masa berlaku pembebasan pengenaan pajak progresif dan denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dimulai 10 hari kerja setelah diundangkannya Keputusan Gubernur ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, lanjut Pasal tersebut. 7 UU No. Peraturan.2. Amukan

Dilansir dari Antara, Pemprov Bengkulu saat ini sedang melaksanakan program pengurangan Bea Balik Nama Negara (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bangalore No. E290.BPKD. Berlaku mulai 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.3. Jawa Tengah

Berdasarkan akun Instagram Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan, amanah: Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi

Bebas biaya transfer nama Provinsi Jawa Tengah dan luar Provinsi Jawa Tengah: 20 Mei – 19 Desember 2024. Pengurangan pajak tahun berjalan

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor/Tidak Terlambat : 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024 Pengurangan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan sebesar 2,5-5% untuk pembebasan pajak progresif

Gratis bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024.4. Jawa Barat

Pemprov Jabar menawarkan keringanan berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon tahunan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat Ketentuan:

1. e-KTP atas nama pribadi.

2. STNK dan SKKP asli (bukan foto).

3. Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau EDC Debit (GPN).

Pengurangan pajak kendaraan bermotor 5 tahun sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Ketentuan pengurangan pajak kendaraan bermotor 5 tahun sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran:

1. Anda telah melakukan reservasi di aplikasi Sapavarga.

2. e-KTP atas nama pribadi.

3. Asli BPKB, STNK dan SKKP.

4. Membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

5. Untuk kendaraan roda 4 dan roda 2,5 kuota harian ditetapkan sebanyak 30 kendaraan. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat setempat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini, pemerintah provinsi memberikan insentif berupa:

1. keringanan PKB;

2. Pembebasan sanksi administratif PKB;

3. Pelepasan PDB secara bertahap;

4. pelepasan hak BBNKB yang kedua dan seterusnya; A

5. Pembebasan dari persetujuan administratif BBNKB yang kedua dan selanjutnya di daerah.

Untuk pemotongan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Pengecualian BBNKB kedua dan selanjutnya berlaku hingga 4 Januari 2025. Sumatera Selatan

Pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumsel memakan waktu 4 bulan. Program dimulai hari ini Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang beredar, iuran PKB 2 tahun ke atas akan diputihkan. Penunggak pajak hanya perlu membayar tunggakan pajak 1 tahun dan pajak kini 1 tahun.

Sementara itu, kantor DPR akan tutup pada 17-18 Agustus karena Hari Kemerdekaan dan hari libur nasional. Cuti operasional tergantung keputusan bersama Dirhub Polda Sumsel, Kepala Kanwil Pajak Sumsel dan Pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.7. lampung

Lampung juga menjalankan program pengurangan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Kami menawarkan beberapa jenis bantuan:

1. Bebas pajak progresif bagi pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

2. Bebas biaya transfer mata uang dari provinsi lampung dan sekitarnya.

3. Tanpa sanksi perpajakan dan SWDKLLJ.

4. Diskon tunggakan pajak ke 3, 4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.

Anda harus memenuhi tiga persyaratan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan

1. Kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung

2. Membawa dokumen seperti STNK dan BPKB dari kendaraan.

3. Pembayaran akan dilakukan di kantor Samsat8. Riau

Pemprov Riau kembali memberlakukan pengurangan sanksi pajak kendaraan bermotor mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang pemotongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administratif lainnya.

Lima elemen utama program tersebut adalah pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen, pembebasan bazar BBN-KB, dan lain-lain. Untuk kendaraan yang diproduksi sampai dengan tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan perjalanan ke daerah.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 dan pembebasan BBN-KB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak daerah.

Ketiga, pembebasan BBN-KB berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan di wilayah tersebut untuk kedua kalinya dan selanjutnya kepada badan usaha untuk dialihkan.

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir masa pajak.

Kelima, pembebasan sanksi administrasi BBN-KB atas kepemilikan kedua dan selanjutnya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha atas pengalihan yang berlaku kepada Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan pada daerah tersebut.9. Bangka Belitung

Pemerintah Daerah Bangka Belitung tengah melaksanakan program pengurangan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Program keringanan pajak terdiri dari dua elemen:

1. Penghapusan sanksi/denda pokok dan administratif terkait pajak kendaraan bermotor

2. Pembebasan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor (BBNKB) luar provinsi dan BBNKB-II.10. Sumatera Utara

Badan Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRDSU) Provinsi Sumut tengah melaksanakan program penurunan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.

Bantuan yang diberikan meliputi:

1. Tidak ada pokok PKB yang jatuh tempo sebelum tahun 2023

2. PKB tanpa sanksi

3. Bebas Pokok BBNKB II dan seterusnya

4. Perpajakan progresif yang bebas

5. Diskon Pokok PKB 5 persen (sebelum jatuh tempo 30-60 hari)

6. Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Demikian rencana pengurangan pajak kendaraan tahun 2024 di berbagai wilayah Indonesia. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *