Jakarta –

Rencana penerapan amnesti pajak atau tax amnesty jilid III pada tahun 2025 menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan ada pula yang mengaitkan kebijakan baru ini dengan kebijakan balas dendam.

Didik Rachbin, ekonom senior INDEF, menduga ada unsur kepentingan politik yang kuat di balik rencana pemulihan kebijakan amnesti pajak. Oleh karena itu, kata dia, DPR harus benar-benar memperhatikan penyusunan peraturannya.

“Tax amnesty ini bau politik. Makanya DPR harus mencermati karena banyak pajak yang hilang dan dilakukan beberapa tahun lalu,” kata Didik saat berkumpul di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). 2018). 2024).

Selain itu, Didik juga menjelaskan, pelaksanaan tax amnesty jilid 1 dan 2 sendiri juga perlu evaluasi mendalam. Sebab, menurutnya, hasil penerapannya kurang menunjukkan hasil yang baik.

“Hasilnya juga kurang bagus. Jadi lebih baik tidak (dipakai lagi),” ujarnya.

Saat didesak lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pengusaha sawit di balik usulan kebijakan tersebut, Didik sendiri belum bisa memastikannya. Tapi, menurut dia, motif politiknya cukup tinggi.

Daripada kembali menerapkan amnesti pajak, kata dia, lebih baik pemerintah membuat pajak lebih transparan, terutama bagi usaha besar, karena tarif pajak Indonesia masih terendah di ASEAN. Sedangkan negara lain mencapai 18%, sedangkan Indonesia di bawah 10%.

Didik mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan perekonomian yang besar. Menurutnya, penguatan ekonomi kelas menengah menjadi fokus penting yang harus menjadi fokus pemerintah. Dengan begitu, proyek-proyek tersebut diharapkan lebih efektif dan anggaran negara menjadi efektif.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Lisianto menjelaskan prinsip pengampunan pajak tidak bisa diterapkan dalam jangka pendek. Tax amnesty jilid II sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Tapi ini berarti pemerintah terpaksa meningkatkan penerimaan, jadi yang secara teoritis tidak bisa dilakukan sementara, terpaksa dilakukan, karena itu adalah peningkatan objek pajak, peningkatan garis pendapatan negara kita,” kata Eko dalam tempat yang sama.

Membahas amnesti pajak jilid I dan II, dia mengatakan dampaknya cukup besar jika orang-orang kaya ikut dalam program tersebut. Namun kini para pengusaha dan orang-orang kaya diyakini sudah terbiasa membayar pajak sehingga diragukan siapa sasaran selanjutnya.

“Saya kira kurang efektif ya kawan-kawan, apalagi yang mau tax amnesty?”

Lihat juga video: Indef harap rencana kenaikan PPN bisa ditunda hingga 12%

(persegi/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *