Jakarta –
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah” di awal tahun 2025. Hadiah tersebut merupakan insentif bagi masyarakat setelah pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12% dari sebelumnya 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlanga Hartartu mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Irlanga mengatakan di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024): “Tahun depan pajak pertambahan nilai akan naik 12% mulai 1 Januari.
Di bawah ini adalah pilihan “hadiah” yang disiapkan pemerintah untuk tahun mendatang. PPN 0% atas produk makanan
Airlangga mengatakan, barang yang dibutuhkan masyarakat akan dikenakan PPN 0%, artinya tidak ada pajak. Makanan tersebut antara lain makanan pokok seperti nasi, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Demikian pula pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, vaksin polio, rumah sangat sederhana, angkutan umum, penggunaan air dan jasa keuangan.
Katanya: untuk barang-barang yang diperlukan bagi masyarakat, pajak pertambahan nilai dibayar oleh objeknya atau 0%. PPN Tepung Terigu MinyaKita Tetap 11%
Sedangkan untuk produk lainnya, pemerintah memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen, sehingga pajak pertambahan nilai yang diterapkan pada produk tersebut tetap sebesar 11 persen dan mencapai 12 persen: “Kemudian tepung terigu teknis dan gula memberi 1 persen masing-masing, dimana 1 persennya menjadi tanggung jawab pemerintah.”
Selain itu, stimulus ini untuk menunjang daya beli masyarakat khususnya untuk kebutuhan pokok, dan khususnya industri gula yang menopang industri makanan dan minuman yang mempunyai peran sangat tinggi di sektor keuangan juga tetap berada di angka 11%. Insentif untuk mobil listrik dan hybrid
Irlanga mengatakan pada tahun 2025, pemerintah terus memberikan peluang pembelian kendaraan hybrid dan listrik (EV). Potongan tersebut berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kemampuan ini akan tersedia untuk kendaraan baterai atau kendaraan listrik roda 4 sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kendaraan hybrid dan EV yang diimpor secara keseluruhan (Completely Assembled/CBU) atau dalam keadaan rusak seluruhnya (Completely Knocked Down/CKD) juga berhak mendapatkan insentif.
Dia mengatakan, PPnBM masih menjadi tanggung jawab pemerintah atas impor kendaraan listrik sebagian roda CBU dan sebagian roda empat CKD.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Irlanga mengatakan, pajak sebesar 3 persen akan ditanggung pemerintah. Karyawan dengan gaji sampai dengan 10 juta toman dibebaskan dari pajak penghasilan
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian lebih pada sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur) dan kelas menengah. Tahun depan mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di industri padat karya. Kebijakan ini berlaku bagi karyawan dengan gaji hingga Rs 10 lakh.
“Juga untuk kelas menengah, di industri padat karya, pemerintah telah memasukkan insentif PPh Pasal 21 yang merupakan kewajiban pemerintah yaitu gaji sampai dengan $10 juta,” kata Irlanga.
Bantuan tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji antara 4,8 juta hingga 10,5 juta rupiah, kata Irlanga. Bantuan tunai JKP tetap 60%.
Pemerintah akan mendukung para pekerja yang dipecat. Ia mengatakan, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima 60% gajinya sebagai bantuan tunai selama enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia mengatakan, dalam program JKP, para pekerja yang di PHK juga akan mendapat tunjangan pendidikan dengan anggaran sebesar Rp 2.400.000. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan melalui platform yang ada, termasuk akses terhadap program prakerja.
“Dengan melakukan hal ini, kami berharap para pekerja dapat meningkatkan peluang mereka untuk kembali bekerja dengan mengklaim manfaat JKP. Selain itu juga menjaga daya beli pekerja saat terjadi PHK,” ujarnya. Diskon partisipasi JKK diskon 50%.
Ketiga, penyederhanaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pengurangan iuran JKK sebesar 50% untuk industri padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Dia meyakinkan, relaksasi tersebut tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin memastikan relaksasi atau diskon ini tidak mempengaruhi pemberian manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelas Airlangga.7. Perusahaan kecil dan menengah dengan omzet kurang dari 500 juta rial dibebaskan dari pajak penghasilan
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman mengatakan, UKM yang omzetnya kurang dari $500 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pajak penghasilan marjinal sebesar 0,5%.
Di tempat yang sama, Maman mengatakan, bagi pelaku UMKM yang total pendapatannya kurang dari 500 juta tidak mendapat PPh 0,5%, mereka dikecualikan.
Ditambahkannya, UKM yang penjualannya kurang dari 500 juta dikenakan PPH 0%, jadi tidak ada beban. Misalnya, pedagang itu bebas. kelanjutan
Selain itu, Maman juga mengumumkan kebijakan PPh 0,5 persen pada tahun 2025 bagi usaha kecil menengah dengan omzet 4,8 miliar riyal akan berlanjut selama 7 tahun. Oleh karena itu, UKM yang sudah menerapkan PPh 0,5% selama 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.
“Kebijakan pemberian PPh 0,5% kepada usaha kecil dan menengah dengan penjualan tahunan sebesar 4,8 miliar bertujuan untuk memberikan insentif kepada usaha kecil dan menengah kita agar bisa mandiri setelah 7 tahun,” ujarnya. Pemberian bantuan pangan sebanyak 10 kg beras terus dilakukan
Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan bantuan pangan sebanyak 10 kilogram (kg) beras. Bansos beras ini diberikan kepada 16 juta Penerima Manfaat Pangan (PBP).
“Untuk (masyarakat) desil 1 dan 2 akan diberikan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan,” kata Irlanga.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Arif Prastio Adi mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan Bulog untuk memberikan bantuan pangan beras sebesar 16 juta kilogram. Angka ini turun dibandingkan penerima manfaat pada tahun 2024 yang mencapai 22 juta orang.
Aref dalam kesempatan yang sama 9 mengatakan, Badan Pangan Nasional akan membantu Bulog untuk memberikan bantuan kepada penerima bantuan pangan sebesar 16 juta PBP atau 10 kg selama dua bulan, Januari dan Februari 2025. Diskon listrik
Selain itu, pada tahun depan, pemerintah juga akan mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik sampai dengan 2200 VA.
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku selama dua bulan. Menurut Irlenga, hal itu dilakukan guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Erlanga mengatakan, “Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan pemasangan listrik di bawah atau maksimal 2200 volt amp akan diberikan diskon 50% selama 2 bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Shri Mulian Indrawati mengatakan 81,4 juta rumah tangga akan merasakan kebijakan tersebut. Jumlah tersebut mencakup 97% pelanggan PLN.
Sri Mulyani.10 menjelaskan: “81,4 juta rumah tangga atau konsumen, 97% konsumen zloty termasuk dalam kategori ini dan mereka mendapatkan diskon 50% untuk tarif listrik lebih murah selama dua bulan.” Beli rumah diskon PPN 5 miliar toman
Pemerintah juga mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif DTP untuk pembelian rumah dan apartemen senilai hingga 5 miliar riyal. Perpanjangan stimulus ini dimaksudkan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah.
“Pemerintah memberlakukan kembali pajak pertambahan nilai negara atas properti yang nilainya sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar,” kata Irlanga.
Saksikan juga video “Pemerintah 265,6 Ton Rupiah untuk Insentif PPN Materi Pendidikan Dasar”:
(shc/acd)