Jakarta –
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Menteri Kehakiman ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/12). Pertemuan tersebut menegaskan kembali komitmen Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari segala penyelewengan yang dapat menghambat Proyek Strategis Nasional (NSP) terkait percepatan swasembada pangan.
Amran mengatakan, koordinasi ini merupakan kelanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan, khususnya beras dan jagung. Pemerintah perlu lebih memperketat kontrol karena peningkatan anggaran untuk industri makanan.
“Kami sedang konsultasi dengan kejaksaan negara terkait pengawasan sarana produksi. Anggaran pupuknya 54 miliar pulau dan dukungan pertanian 10-15 miliar pulau, ini harus diikuti oleh kelompok tani,” kata Amran. pernyataan tertulis pada hari Senin. (16/12/2024) .
Amran juga mencontohkan laporan adanya pungutan liar dalam pendistribusian alat dan mesin pertanian (alsintan). Laporan tersebut ia terima langsung melalui nomor pribadinya yang hanya digunakan untuk pengaduan resmi.
“Telah diterima lebih dari seratus laporan bahwa dukungan mesin yang seharusnya gratis, malah dimintai biaya hingga Rp 50 juta per unit. Ini tidak bisa diterima, karena melanggar perintah Presiden,” tegasnya.
Tak hanya itu, Amran membeberkan penemuan pupuk palsu yang merugikan 400 ribu orang dan menimbulkan kerugian bagi petani hingga Rp 2,3 miliar.
“Total ada empat perusahaan yang sudah kami laporkan ke polisi. Pupuk adalah darah petani kami. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung JPU untuk menindak tegas oknum yang merugikan petani dengan cara tersebut,” dia dikatakan. katanya
Menteri Kehakiman ST Burhanuddin juga menegaskan komitmen Jaksa Agung untuk mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pemberantasan penipuan di sektor pangan.
“Banyak hal yang sudah kita bahas untuk menjaga swasembada pangan. Laporan Pak Menteri sudah kita terima, setelah itu kita kumpulkan faktanya dulu. Tapi saya jamin, kita tidak akan meremehkan siapa pun.” katanya Tonton video “Video mainstream di bidang pendidikan akan dikenakan pajak 12%, kata JPPI” (nega/nega)