Jakarta –

PT Waskita Beton Precast Tbk.

Perkaranya bernomor 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Terkait hal itu, Sekretaris Bersama WSBP Fandy Dewanto memberikan ringkasan keluhan tersebut.

“Pada tanggal 16 Desember 2024, Bank DKI mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas putusan Mahkamah Agung yang menerima perkara WSBP dan BEI. Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember tahun 2024, Mahkamah Agung mengabulkan perkara tersebut. WSBP dengan putusan banding nomor 1329/PDT/2024/PT ​​DKI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sudah menerbitkan perkara Bank DKI,” kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18 Desember 2024). disetujui oleh seluruh kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung sejak tanggal 20 September 2022.

Pertama, bentuk kepatuhan WSBP terhadap pelaksanaan rencana restrukturisasi persetujuan ditunjukkan dengan kestabilan perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran arus kas tersedia untuk layanan utang (CFADS). Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan empat tahap pembayaran CFADS dengan total Rp320,85 miliar.

Selain itu, Fandy mengatakan kliennya juga telah menyelesaikan konversi 85% kewajibannya kepada kreditur terjamin melalui penerbitan obligasi wajib konversi (OWK). WSBP, tambah Fandy, juga melakukan private penempatan Tier 1, Tier 2, dan Tier 3 untuk melunasi utang komersial hingga Rp1,46 triliun.

“WSBP berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan ketentuan perjanjian perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Perseroan akan terus memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta memastikan seluruh rencana perubahan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pasca restrukturisasi. Simak video “Mantan Direktur SYL Muhammad Hatta Juga Divonis Empat Tahun Penjara” (prf /shoulder)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *