Jakarta –
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tarif PPN yang diterapkan di Indonesia saat ini sebenarnya tergolong rendah. Ia membandingkannya dengan beberapa negara yang menerapkan PPN lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
“Tarif PPN Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih tergolong rendah. Dibandingkan banyak negara, kalau beberapa negara berkembang seperti Brazil punya PPN 17%, maka tarif pajaknya sudah 24,67%. Lalu Afrika Selatan punya tax ratio 15% pajak India. rasionya 17,3% 15,6%,” ujarnya, Senin (16/12/2024) dalam konferensi pers: Stimulus ekonomi paket dan kesejahteraan masyarakat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta Pusat.
Tarif PPN di Indonesia saat ini sebesar 11%, sedangkan tarif pajaknya berada pada kisaran 10,4%. Meski masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, menurutnya tarif PPN mungkin tidak akan naik setinggi di negara lain.
“Jadi Indonesia yang saat ini dengan PPN sebesar 11%, tax rasio kita masih di angka 10,4%, bisa memberikan gambaran mengenai pekerjaan rumah dan perbaikan yang perlu kita lakukan. Kita tidak harus selalu naik setinggi yang lain. , tapi juga menunjukkan, di mana letak Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, beberapa negara juga menetapkan tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan Indonesia, seperti Thailand 7%, Singapura 9%, dan Australia 10%. (ily/ara)