Jakarta –

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir secara terbuka menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12% mulai tahun 2025. PPN 12% ini akan dikenakan pada banyak barang dan jasa tertentu.

Eric mengakui kenaikan PPN hingga 12% akan berdampak pada produk BUMN. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Tentu (akan berdampak pada produk BUMN). Presiden (Prabovo) sudah memutuskan, bagi yang mampu tidak akan memakainya, kata Eric saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, kata Xi, Jakarta Pusat, Selasa (17/1). 12) / 2024).

Eric sendiri menganggap langkah itu bijaksana. Sebab menurut mereka perlunya menjaga keseimbangan antara perekonomian dan pemerintah. Dalam hal ini, konsistensi sangatlah penting.

“Salah satunya, bagaimana memperluas peran pajak agar pemerintah bisa mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Apa konsekuensinya bagi mereka yang kurang terlindungi, siapa yang mampu membayar lebih??” dikatakan

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

“Pajak pertambahan nilai tahun depan akan dinaikkan sebesar 12% mulai 1 Januari, namun untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat akan disederhanakan pajak pertambahannya atau 0%,” kata Airlanga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi. . Kantor Kementerian Koordinator, Jakarta Pusat, Senin (16 Desember 2024).

Barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN 0% antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal yang sama berlaku untuk pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Airlanga mengatakan dengan penerapan kebijakan PPN 12%, pemerintah berupaya memberikan insentif atau paket kebijakan keuangan kepada keluarga berpenghasilan rendah, PPN kebutuhan pokok akan diperhitungkan sebesar 1%, sehingga tetap dikenakan 11%.

Insentif tersebut mengukur daya beli masyarakat, khususnya kebutuhan pokok, khususnya industri gula yang menunjang industri pengolahan makanan dan minuman, serta perannya dalam industri keuangan cukup tinggi, juga sebesar 11%.

Saksikan juga video “Pemerintah Tawarkan Insentif PPN Rp 265,6 T untuk Pendidikan Jasmani Dasar”:

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *