Jakarta –
Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak tertutup pemerintah (PPh) pasal 21 (PPh DTP). Promosi ini berlaku bagi karyawan angkatan kerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan insentif akan diberikan kepada empat sektor yang bekerja keras: tekstil, pakaian jadi, sepatu, dan furnitur.
“Pegawai yang bekerja pada sektor-sektor penting seperti tekstil, sandang, sepatu, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapat insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditutup pemerintah. ” katanya. Pernyataan tertulis Yassierli disampaikan pada Senin (16/12/2024).
Yassierli menjelaskan, insentif tersebut masuk dalam sistem perekonomian nasional yang mendukung sektor ketenagakerjaan. Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah ekonomi, seperti pemulihan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan (PHK).
Oleh karena itu, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berada pada kisaran 50% dari iuran JKK yang diberikan kepada daerah teraktif yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Yassierli menegaskan, pemberian istirahat ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin memastikan relaksasi atau pengurangan ini tidak mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, undang-undang perpajakan federal diterapkan kembali pada awal pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan Detikcom, gaji 1.600 pegawai di sektor tersebut tidak dikenakan pajak pada tahun 2020 karena utangnya dibayar pemerintah. Namun pekerja dengan posisi ini saja berpenghasilan hingga Rp16 juta per bulan atau kurang dari Rp200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. Undang-undang ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku enam bulan hingga September 2020 (hns/hns)