Jakarta –
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini dinilai merupakan kebijakan yang memberikan dampak paling buruk terhadap perekonomian dan masyarakat.
Laporan terkini Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan bahwa meskipun kenaikan PPN berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut berisiko meningkatkan tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa sehingga meningkatkan biaya hidup,” tulis LPEM UI dalam laporannya, dikutip Senin (18/11/2024).
Dampak ini dipandang sebagai masalah bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang mungkin mengalami kurangnya daya beli. Hal ini menyebabkan penurunan belanja dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.
“Dampak distribusi kenaikan PPN mungkin akan sangat membebani rumah tangga berpendapatan rendah. Meskipun masyarakat berpendapatan rendah membelanjakan sebagian kecil pendapatannya untuk barang dan jasa kena pajak, pengalaman terkini di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan menambah beban rumah tangga, ” katanya. lapor.
Akibatnya, peningkatan PPN dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang berada di bawah garis kemiskinan dan menambah beban kelompok rentan. Dampak terhadap persaingan juga merupakan suatu permasalahan, khususnya dalam industri seperti pariwisata.
“Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia lebih murah dibandingkan negara tetangga yang memiliki tarif pajak lebih rendah,” jelasnya.
Ekonom Center for Economic Reform (CORE) Yusuf Rendy juga mengatakan kenaikan PPN hingga 12% akan berdampak pada kenaikan inflasi dan mengikis daya beli sehingga dapat berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.
“Penurunan konsumsi masyarakat kelas menengah akibat rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen tentunya akan berdampak pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara umum,” kata Yusuf.
Lihat juga Video: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?
(acd/acd)