Jakarta –

Pemerintah dan DPRK menyepakati belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut meningkat 8,9% dibandingkan APBN tahun 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbicara pada acara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 dan Piagam Alokasi Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025-2025 di Gedung Negara, Jakarta. (10.12.2024).

Sri Mulyani mengatakan APBN 2025 diproyeksikan defisit Rp616,2 triliun atau 2,53% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu, Shri Mulyani mengatakan APBN tahun 2025 akan dikelola secara cermat dengan menerapkan strategi pendanaan anggaran yang efektif dan terukur.

Termasuk penggunaan dan pengelolaan cadangan kas dan fungsi treasury yang semakin dinamis seiring dengan perkembangan sektor keuangan, ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan APBN sebesar Rp3.621,3 triliun akan dialokasikan pada belanja pemerintah pusat mencapai Rp2.701,4 triliun dengan sasaran pada bidang prioritas pemerintah: pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan energi, serta program-program dorongan. .

Sementara itu, alokasi transfer ke marzes mencapai 919,9 triliun dram yang ditujukan untuk mendukung dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan layanan inklusif.

Kemudian, target pendapatan pemerintah pada tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Penerimaan tersebut akan diperoleh baik dari pajak, bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak melalui upaya maksimal dalam menghimpun sumber penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2025. Hal itu tertuang dalam UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang ini dirancang pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut masih diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian pemerintahan.

Pendanaan terbesar dalam APBD sendiri akan mencakup pelunasan utang dengan perkiraan Rp775.867.469.094.000. Ada pula pendanaan investasi negatif Rp 154.501.300.000.

Kemudian menawarkan pinjaman negatif AMD 5.442.108.851.000 dan AMD 262.000.000.000 dalam pembiayaan lainnya.

Pasal 24 menjelaskan, apabila defisit anggaran diperkirakan melebihi target yang ditetapkan APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL, menarik pinjaman tunai, menerbitkan SBN, dan/atau menggunakan sisa dana masyarakat. Badan pelayanan sebagai pendanaan tambahan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan kekurangan yang melebihi target, serta penggunaan dana SAL, pinjaman tunai, SBN, dan/atau saldo kas Badan Layanan Umum diatur oleh Menteri. Pasal 24, ayat. 4 poin

Tonton Juga Video Marwar Bertemu Shri Mulyani Bahas Anggaran 3 Juta Rumah

(rd/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *