Jakarta –

Turis Belanda telah dideportasi dari Bali karena perilaku buruk dan pelanggaran imigrasi. Kejadian serupa menimpa MAMM, warga Mesir.

Seorang warga negara Belanda (WN) yang diidentifikasi sebagai HRC dideportasi dan diusir dari Bali. Pasalnya, seorang pria berusia 60 tahun melakukan perbuatan asusila hingga menimbulkan kerusuhan di Pulau Dewata pada awal November 2024.

“Dalam video yang beredar di seluruh dunia, terlihat HRC melepas celananya di tengah jalan, mengumpat kepada warga sekitar, dan berperilaku kasar,” kata Pejabat Harian (Plh) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Albertus Widiatmoko. . Dalam siaran persnya, Selasa (24/12/2024).

Pria warga Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kota Badung, dipanggil dan diinterogasi Petugas Kelas Khusus Imigrasi TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024. Dia diperiksa setelah perilaku tidak pantasnya menjadi viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, HRC menemukan bahwa tindakannya merupakan respons terhadap intimidasi terkait vila tempat tinggalnya.

HRC sebelumnya telah tiba di Bali dengan membawa Izin Tinggal Terbatas Investor (ITAS) yang berlaku hingga 23 Mei 2026. Namun ketika HRC berinvestasi di Indonesia, HRC tidak melakukan kegiatan usaha di perusahaannya sendiri. Faktanya, alamat perusahaan yang terdaftar dalam informasi perusahaan yaitu Desa Tibubeneng bukanlah alamat perusahaan yang sebenarnya.

Oleh karena itu, HRC menilai hal tersebut melanggar peraturan keimigrasian dan tidak sesuai dengan ketentuan ITAS. Dia terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

“Setelah melakukan beberapa penyelidikan, HRC menemukan bahwa Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 melanggar Pasal 75(1),” kata Widiatmoko. Turis Mesir juga diusir

Selain HRC, Rudenim Denpasar, warga negara Mesir bermarga MAMM, juga dideportasi setelah terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

Pria berusia 48 tahun ini pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 dan tinggal di Jakarta dengan visa turis untuk menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Namun, MAMM diketahui telah melampaui masa tinggalnya melebihi tanggal 5 Agustus 2022 tanpa memperbarui izin tinggalnya atau memberitahukan kepada Imigrasi.

Setelah beberapa bulan mengalami kesulitan keuangan, MAMM mengaku tidak bisa memperbarui izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biaya dan biaya penerbitan kartu izin tinggal sementara (KITAS). Ia juga takut dilaporkan dan ditahan oleh pihak imigrasi.

Selain itu, MAMM mengaku ditipu pihak travel setelah membayar Rp 25 juta untuk mengurus ITAS-nya dan terlambat. Namun hilangnya agen tersebut berarti tidak ada kabar.

MAMM akhirnya melapor ke Imigrasi Ngurah Rai setelah putus dengan pacarnya dan tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia selama 853 hari. Dia akhirnya setuju untuk dideportasi berdasarkan Pasal 78(3) Undang-Undang Imigrasi No.6 Tahun 2011.

HRC dan MAMM akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengamanan ketat petugas Rudenim Denpasar. HRC terbang ke Bandara Internasional Schiphol Amsterdam, sedangkan MAMM terbang ke Bandara Internasional Kairo.

—Baca artikel selengkapnya di detikBali Saksikan video “Serunya Berselancar di Pantai Teleng Ria Pakitan” (msl/msl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *