Jakarta –
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman merilis program kerja Kementerian Kecil dan Menengah tahun 2025. Hal itu disampaikannya saat menghadiri lokakarya bersama di Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (19/11). ). ) Kemarin.
Maman menilai dalam sebulan menjabat Menteri UKM, UKM Indonesia menghadapi banyak tantangan. Menurutnya, saat ini sekitar 65 juta usaha kecil dan menengah terbagi dalam tiga kategori usaha, yaitu pengusaha kecil dan menengah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, usaha kecil masih mendominasi dengan persentase 99,63% atau 63.9555.369 unit usaha.
“Itulah wajah para pengusaha UMKM kita saat ini. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha kecil. Fakta ini memang benar adanya. Namun kontribusi mereka terhadap PDB mencapai 64%,” kata Maman dalam keterangannya.
Untuk itu, pihaknya menyiapkan 9 program strategis untuk mengkaji aktivitas sektor UKM. Pertama, data UMKM tidak bersifat agregat. Ia mengatakan, masih terdapat data UMKM yang dipublikasikan di 27 departemen (K/L), sehingga perlu memanfaatkan dan memperbarui data UMKM dalam satu sistem informasi data (SIDT-UMKM).
Maman menegaskan, menggulirkan program UMKM di 27 K/L dan BUMN memang menjadi tantangan tersendiri, termasuk anggarannya. Sebab, Kementerian UKM telah ditetapkan sebagai Tahap III sehingga tidak mempunyai kewenangan menerbitkan juknis. Partainya diberi kewenangan terbatas untuk menyatukan, berkoordinasi, dan berkoordinasi.
Saya melihat contoh seperti India dan Korea Selatan yang UMKMnya terintegrasi. Nanti kita lakukan melalui program UMKM SAPA,” jelas Maman.
Kedua, terkait persoalan dominasi pengusaha UKM dan persoalan terbatasnya akses pembiayaan bagi UKM. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya melakukan transformasi usaha kecil dari informal menjadi formal, seperti pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendampingan usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat usaha seperti Halal, Merek, SP-PIRT, Nomor Persetujuan Distribusi BPOM.
Ketiga, PLUT-KUMKM dan Redesign Paket Pelayanan Rumah Tangga. Keempat, kerjasama sumber daya dan pasokan, serta perluasan pasar. Kelima, Program Kartu Panggil, yaitu program pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha dan pekerja, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM dan wirausaha mandiri dan berdaya saing.
Menurutnya, kartu nama ini merupakan program kerja sama dengan BAPENA. Penerima kartu nama mempunyai 10.000 kartu nama positif (pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan) dan 15.200 kartu nama positif (pemberdayaan masyarakat menengah).
Keenam, memperluas akses terhadap keuangan dan investasi. Ketujuh, pencabutan izin UMKM.
Soal pembatalan piutang, saat ini sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, dalam 6 bulan ke depan akan kita percepat prosesnya, kata Menteri Maman.
Kedelapan, UMKM terlibat dalam mendukung program Free Whole Foods (MBG) dan program MBG terlibat dalam penyediaan 3 juta rumah masyarakat. Dimana UMKM merupakan pemasok bahan baku yang langsung disalurkan ke Koperasi BUMDes. Kesembilan, penggabungan UMKM dengan membentuk Holding UMKM.
“Atau bisa melalui halaman LKPP (katalog elektronik) dan memenuhi kebutuhan kelompok layanan yang tersebar di beberapa titik yang dipilih oleh Badan Pangan Nasional (BGN),” tambah Maman.
Tonton juga videonya: Alasan KUR tidak dimasukkan dalam program pencucian kredit UMKM
(kil/kil)